ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KOTA TARAKAN Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang mengancam hak asasi manusia dan sering menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang diberangkatkan secara non-prosedural. Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik TPPO. Oleh karena itu, Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memiliki peran penting dalam melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO terhadap PMI serta upaya preventif yang dilakukan oleh Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih sulit mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh dan peran imigrasi lebih banyak pada aspek pengawasan dan koordinasi. Upaya preventif dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, wawancara pemohon paspor, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, program Desa Binaan Imigrasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi terkait. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan pengawasan, banyaknya jalur ilegal di wilayah perbatasan, dan sulitnya mendeteksi calon PMI non-prosedural. Kesimpulannya, peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO telah berjalan melalui upaya represif dan preventif, namun masih perlu dioptimalkan. Disarankan adanya penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan pengawasan keimigrasian, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat guna mencegah TPPO terhadap PMI.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Esktensifikasi area budidaya rumput laut di pesisir Pantai Amal Kota Tarakan berimplikasi pada perubahan struktur ekosistem rumput laut Kappaphycus alvarezii yang dibudidayakan dalam pondasi dapat mengundang kehadiran berbagai jenis ikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis – jenis ikan dan mengetahui tingkat keanekaragaman yang berada di area budidaya rumput laut Pantai Amal Kota Tarakan. Penelitian dilaksanakan pada bulan Desember 2024 hingga Juni 2025. Sampel ikan yang diperoleh dengan menggunakan jaring insang dan bubu dasar yang di letakkan di antara bentangan pondasi rumput laut dengan memanfaatkan pasang dan surut. Hasil penelitian menunjukkan kelimpahan jenis yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu sebanyak 1.665 individu yang diklasifikasikan menjadi 35 famili 55 genus dengan 75 spesies. Hasil kelimpahan ikan yang telah dilakukan didapatkan komposisi tertinggi terdapat pada spesies ikan bulu ayam (Coilia reynaldi) dengan nilai kelimpahan 19%. Nilai indeks keanekaragaman (H’) keseluruhan lokasi pengamatan berada pada rentang 0,52-2,89, nilai keseragaman (E) berada pada rentang 0,33-0,97 dan dominansi (D) 0,21-0,91. Nilai indeks keanekaragaman keseluruhan lokasi pengamatan menunjukkan tingkat keanekaragaman spesies berada pada kondisi rendah hingga sedang, nilai keseragaman menunjukkan berada pada kondisi tertekan hingga stabil dan dominansi menunjukkan pada kondisi rendah hingga tinggi. Distribusi ukuran sampel yang diperoleh mengindetifikasi bahwa area budidaya rumput laut diperairan dipesisir kelurahan Pantai Amal berperan sebagai daerah asuhan bagi berbagai jenis ikan baik ikan bernilai ekonomis penting maupun jenis ikan lainnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Fenomena globalisasi meningkatkan mobilitas warga negara asing (WNA) ke Indonesia, termasuk ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan izin tinggal dan berdampak pada keamanan, ekonomi, serta sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA wajib memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai dengan tujuannya, namun dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran seperti bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan serta studi kepustakaan dari peraturan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lebih banyak bersifat administratif, seperti pendeportasian, dibandingkan dengan penegakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat imigrasi dan instansi terkait agar dapat terlaksanakannya sanksi pidana kepada pelaku penyalahgunaan izin tinggal. Langkah yang dapat diterapkan meliputi pengawasan yang lebih ketat terhadap izin tinggal WNA, peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, sosialissi kepada pemilik homestay atau penginapan, serta penerapan sanksi pidana secara lebih konsisten untuk memberikan efek jera.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap dokumen palsu dalam proses permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, dengan fokus pada kesenjangan antara aturan normatif (das Sollen) dan praktik di lapangan (das Sein), serta mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi memilih menggunakan pendekatan administratif, seperti penangguhan paspor daripada pendekatan pidana yang disebabkan oleh faktor kemanusiaan. Namun, penerapan sanksi administratif dianggap kurang efektif dalam memberikan efek jera, sebagaimana terlihat dari jumlah kasus pelanggaran. Kantor Imigrasi Tarakan belum menjadikan hukum pidana sebagai primum remedium, padahal pemalsuan dokumen adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 264 KUHP dan Pasal 126 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat mengancam negara karena sering digunakan untuk aktivitas ilegal. Penelitian ini juga mengidentifikasi permasalahan hukum, seperti pengalihan sanksi pidana menjadi administratif untuk menghindari proses hukum, serta kurangnya prosedur tegas oleh penyidik. Selain itu, lemahnya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan lembaga penegakan hukum lainnya, serta penghindaran sanksi pidana karena proses pidananya memakan waktu dan biaya menjadi faktor penyebab utama. Penelitian ini menyarankan agar Kantor Imigrasi lebih mengoptimalkan primum remedium dalam penanganan dokumen palsu dengan memberikan prioritas pada penerapan sanksi pidana yang lebih tegas, serta memperkuat prosedur hukum dan koordinasi antara instansi penegak hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan variasi fonologis bahasa Lamaholot dialek Adonara Barat dan Adonara Timur di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tempat mayoritas masyarakat Lamaholot bermigrasi. Metode kualitatif deskriptif digunakan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan teknik pancing, cakap semuka, catat, dan rekam. Data dianalisis menggunakan metode padan dengan teknik pilah unsur penentu dan teknik hubung banding. Dari 224 kosa kata (200 kosa kata Morris Swadesh dan 24 kosa kata tambahan), ditemukan 64 variasi fonologis antara kedua dialek yang dikategorikan menjadi perubahan fonem vokal (4 kosa kata), perubahan fonem konsonan (16 kosa kata), perubahan fonem vokal menjadi fonem konsonan (16 kosa kata), penambahan fonem konsonan (22 kosa kata), dan perubahan fonem serta penambahan fonem (6 kosa kata). Variasi fonologis yang paling dominan ditemukan pada penambahan fonem konsonan yakni terdapat 22 kosa kata. Variasi ini disebabkan oleh faktor geografis. Selain itu, migrasi menyebabkan 19 perubahan fonologis: 16 kosa kata dari dialek Adonara Barat dan 3 kosa kata dari dialek Adonara Timur. Hal ini dapat terjadi akibat migrasi yang mempengaruhi cara pengucapan karena kontak bahasa dan lamanya penutur bermigrasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan terkait sanksi pidana pelaku pemalsuan identitas, mengapa pelaku tindak pidana pemalsuan identitas tidak diproses secara pidana dan hambatan apa sehingga penegak hukum dalam mengungkap pelaku pemalsuan identitas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual dengan sumber bahan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer digunakan dari undang-undang dan bahan hukum sekunder hasil dari wawancara, jurnal ilmiah, buku dan artikel. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian, kedua pelaku pemalsuan tidak diproses secara pidana dikarenakan PPNS lebih memilih dengan memberikan Tindakan Administratif untuk penanganan kasus yang lebih singkat berdasarkan dengan pasal 34 ayat 1 peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor berupa penangguhan pemberian paspor selama 6 (enam) bulan. Adapun hambatan penegak hukum mengungkap pelaku pemalsuan identitas adalah lemahnya penegakan hukum keimigrasian, penanganan kasus lebih singkat, kurangnya pengawasan internal maupun eksternal dalam proses pembuatan dokumen perjalanan, dan terbatasnya penyidik pegawai negeri sipil dikantor imigrasi kelas II TPI Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini akan membahas terkait Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian di kota Tarakan dan Bagaimana upaya pencegahan tindak pidana keimigrasian di Kota Tarakan. Dengan tujuan penelitian Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian dan Untuk mengetahui upaya pencegahan tindak pidana keimigrasian di kota Tarakan Tahun 2022. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif. penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian tidak semuanya merupakan kewenangan petugas imigrasi ketika warga negara asing yang melakukan pelangaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian akan ditindak secara admistratif sesuai asas hukum pidana ultimum remedium, hal ini justru kurang efektif untuk memberikan efek jerah terhdap pelaku tindak pidana keimigrasian di Tarakan. Dan dalam peroses pencegahan tindak pidana keimigrasian di kota Tarakan ada upaya yang ditempuh seperti pengawasan terhadap orang asing yang mulai dari sebelum masuk kewilayah Indonesia khususnya Tarakan sampai keluar kembai ke negarannya, sesuai dengan perinsip yang bersifat selektif terdapat kendala dalam pelaksanaannya seperti sulitnya jaringan di bagian bagian perbatasan cukup menghambat proses koordinasi.