TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN HYDROCHLORIC ACID
Tindak pidana penganiayaan menggunakan Hydrochloric Acid (HCI) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik berupa luka fisik permanen, cacat tubuh, tetapi juga dapat memengauruhi kondisi psikologis, kerugian sosial dan ekonomi. Penyalahgunaan HCI sebagai sarana tindak pidana menunjukkan bahwa bahan kimia yang pada dasarnya digunakan untuk kepentingan industri, laboratorium, dan kegiatan usaha tertentu dapat disalah gunakan sebagai sarana untuk melakukana tindak pidana apabila diperoleh dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan HCI, serta mengkaji upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan HCI dipengaruhi oleh faktor psikologis pelaku, seperti dendam, sakit hati, kecemburuan, dan penolakan hubungan asmara. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan berbahaya juga memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan HCI. Upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi penguatan pengawasan distribusi HCI, peningkatan koordinasi antarinstansi, edukasi Masyarakat. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum secara tegas, penindakan terhadap peredaran ilegal HCI, dan pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera. Dengan demikian, penanggulangan tindak pidana penganiayaan menggunakan HCI harus dilakukan secara terpadu melalui agar terwujud secara optimal.