BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
Fenomena alam yang sering terjadi di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia dan berpotensi menimbulkan kerusakan pada bangunan maupun peralatan listrik. Gedung Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan sebagai fasilitas pendidikan yang menyimpan berbagai perangkat elektronik dan koleksi penting memerlukan sistem proteksi petir yang baik untuk mengurangi risiko kerusakan akibat sambaran petir. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem penangkal petir pada gedung tersebut untuk mengetahui tingkat keandalan dan efektivitas sistem proteksi yang terpasang. Hasil perhitungan dan analisis yang dilakukan, diperoleh nilai resistansi tanah pada Gedung Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan sebesar 0,66 Ω yang menunjukkan bahwa sistem pentanahan pada gedung tersebut berada dalam kondisi baik. Data hari guruh selama tahun 2024 tercatat sebanyak 104 hari. Dari data tersebut diperoleh nilai indeks bahaya sambaran petir (R) sebesar 19 yang menunjukkan tingkat bahaya sambaran petir yang sangat besar. Selanjutnya diperoleh nilai kerapatan sambaran petir (Ng) sebesar 13,284 sambaran/km² per tahun. Hasil perhitungan area proteksi (Ae) pada gedung perpustakaan adalah sebesar 581.816,02 m². Berdasarkan nilai Ng dan Ae tersebut, diperoleh nilai frekuensi sambaran petir langsung per tahun (Nd) sebesar 7,72 sambaran/tahun. Sementara nilai frekuensi sambaran petir tahunan yang diperbolehkan (Nc) adalah sebesar 10⁻¹ per tahun. Karena nilai Nd lebih besar dibandingkan dengan nilai Nc (Nd > Nc), maka gedung tersebut memerlukan sistem proteksi petir yang memadai. Dari hasil analisis tersebut diperoleh nilai efisiensi sistem proteksi petir sebesar 98%. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Gedung Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan memiliki tingkat risiko sambaran petir yang tinggi sehingga memerlukan sistem proteksi petir yang efektif untuk melindungi bangunan dan peralatan di dalamnya.
BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Desa Sarjana menjadi paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau dengan bertumpu pada pengembangan sumber daya manusia di Desa. Program Desa Sarjana akan difasilitasi dan dikontrol oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuannya. Penetapan Program Desa Sarjana sebagai paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau merupakan penegasan dan sekaligus cita-cita otonomi Desa. Kehidupan masyarakat Desa di Kabupaten Malinau secara bertahap terus bergerak semakin maju dan berkembang. Permasalahan adalah sebagai berikut: Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau dan Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau adalah perwujudan kebijakan hukum yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pengaturan, pembiayaan, dan pelaksanaan program pendidikan tinggi secara afirmatif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut menempatkan pendidikan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dengan menjamin akses, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat desa, serta memperkuat peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan penanggung jawab dalam pemenuhan hak pendidikan guna mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Bahwa Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau adalah upaya penguatan implementasi norma hukum melalui peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, kejelasan mekanisme pelaksanaan, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai, sehingga program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa serta mendukung pembangunan daerah secara inklusif dan berkeadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Desa Sarjana menjadi paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau dengan bertumpu pada pengembangan sumber daya manusia di Desa. Program Desa Sarjana akan difasilitasi dan dikontrol oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuannya. Penetapan Program Desa Sarjana sebagai paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau merupakan penegasan dan sekaligus cita-cita otonomi Desa. Kehidupan masyarakat Desa di Kabupaten Malinau secara bertahap terus bergerak semakin maju dan berkembang. Permasalahan adalah sebagai berikut: Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau dan Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau adalah perwujudan kebijakan hukum yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pengaturan, pembiayaan, dan pelaksanaan program pendidikan tinggi secara afirmatif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut menempatkan pendidikan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dengan menjamin akses, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat desa, serta memperkuat peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan penanggung jawab dalam pemenuhan hak pendidikan guna mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Bahwa Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau adalah upaya penguatan implementasi norma hukum melalui peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, kejelasan mekanisme pelaksanaan, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai, sehingga program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa serta mendukung pembangunan daerah secara inklusif dan berkeadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Fenomena alam yang sering terjadi di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia dan berpotensi menimbulkan kerusakan pada bangunan maupun peralatan listrik. Gedung Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan sebagai fasilitas pendidikan yang menyimpan berbagai perangkat elektronik dan koleksi penting memerlukan sistem proteksi petir yang baik untuk mengurangi risiko kerusakan akibat sambaran petir. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem penangkal petir pada gedung tersebut untuk mengetahui tingkat keandalan dan efektivitas sistem proteksi yang terpasang. Hasil perhitungan dan analisis yang dilakukan, diperoleh nilai resistansi tanah pada Gedung Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan sebesar 0,66 Ω yang menunjukkan bahwa sistem pentanahan pada gedung tersebut berada dalam kondisi baik. Data hari guruh selama tahun 2024 tercatat sebanyak 104 hari. Dari data tersebut diperoleh nilai indeks bahaya sambaran petir (R) sebesar 19 yang menunjukkan tingkat bahaya sambaran petir yang sangat besar. Selanjutnya diperoleh nilai kerapatan sambaran petir (Ng) sebesar 13,284 sambaran/km² per tahun. Hasil perhitungan area proteksi (Ae) pada gedung perpustakaan adalah sebesar 581.816,02 m². Berdasarkan nilai Ng dan Ae tersebut, diperoleh nilai frekuensi sambaran petir langsung per tahun (Nd) sebesar 7,72 sambaran/tahun. Sementara nilai frekuensi sambaran petir tahunan yang diperbolehkan (Nc) adalah sebesar 10⁻¹ per tahun. Karena nilai Nd lebih besar dibandingkan dengan nilai Nc (Nd > Nc), maka gedung tersebut memerlukan sistem proteksi petir yang memadai. Dari hasil analisis tersebut diperoleh nilai efisiensi sistem proteksi petir sebesar 98%. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Gedung Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan memiliki tingkat risiko sambaran petir yang tinggi sehingga memerlukan sistem proteksi petir yang efektif untuk melindungi bangunan dan peralatan di dalamnya.
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
Masalah Keberadaan desa secara yuridis dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pernerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi Administrasi pemerintahan desa dan Urusan pemerintahan desa. Pemerintah desa dapat mencapai tujuan-tujuan good governance, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan peningkatan kualitas hidup bagi penduduk desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masalah Keberadaan desa secara yuridis dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pernerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi Administrasi pemerintahan desa dan Urusan pemerintahan desa. Pemerintah desa dapat mencapai tujuan-tujuan good governance, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan peningkatan kualitas hidup bagi penduduk desa.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kenaikan kadar asam lemak bebas, kadar air dan kadar kotoran yang melebihi standar untuk mengatasi permasalahan yaitu dengan menggunakan metode Six Sigma melalui tahapan pendekatan DMAIC (Define, Measure, Analyze, Improve, Control). Berdasarkan hasil pengolahan data yang telah dilakukan mendefinisikan masalah standar kualitas dalam proses produksi dan berdasarkan perhitungan nilai Sigma, rata-rata tingkat Sigma 3,264 dengan kemungkinan kerusakan sebesar 27.503,3 untuk sejuta kali proses produksi (DPMO). Adapun perhitungan dengan diagram pareto yang memiliki nilai persentase yaitu kadar asam lemak bebas 0,86%, kadar air 0,13%, dan kadar kotoran 0,02%. Berdasarkan pengendalian kualitas bisa dikatakan bahwa perusahaan cukup memberikan manfaat dalam upaya mengurangi kegagalan produk akan tetapi belum maksimal. Sehingga perlu disarankan perusahaan meningkatkan kapabilitas Sigma dan meningkatkan proses dengan cara melakukan perbaikan terhadap mesin, bahan baku, metode serta pembinaan dan pengawasan kerja karyawan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kenaikan kadar asam lemak bebas, kadar air dan kadar kotoran yang melebihi standar untuk mengatasi permasalahan yaitu dengan menggunakan metode Six Sigma melalui tahapan pendekatan DMAIC (Define, Measure, Analyze, Improve, Control). Berdasarkan hasil pengolahan data yang telah dilakukan mendefinisikan masalah standar kualitas dalam proses produksi dan berdasarkan perhitungan nilai Sigma, rata-rata tingkat Sigma 3,264 dengan kemungkinan kerusakan sebesar 27.503,3 untuk sejuta kali proses produksi (DPMO). Adapun perhitungan dengan diagram pareto yang memiliki nilai persentase yaitu kadar asam lemak bebas 0,86%, kadar air 0,13%, dan kadar kotoran 0,02%. Berdasarkan pengendalian kualitas bisa dikatakan bahwa perusahaan cukup memberikan manfaat dalam upaya mengurangi kegagalan produk akan tetapi belum maksimal. Sehingga perlu disarankan perusahaan meningkatkan kapabilitas Sigma dan meningkatkan proses dengan cara melakukan perbaikan terhadap mesin, bahan baku, metode serta pembinaan dan pengawasan kerja karyawan.