Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Pemerintahan Desa
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa dalam Melaksanakan Kewenangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) kewenangan kepala desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta (2) mekanisme pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan APBDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur tentang kewenangan dan pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep pertanggungjawaban hukum, prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengelolaan APBDes merupakan perwujudan otonomi desa yang harus dijalankan berdasarkan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban akhir. Mekanisme pertanggungjawaban kepala desa mencakup aspek administratif, keuangan, dan hukum yang wajib disampaikan secara periodik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap mekanisme tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi hasil penelitian ini adalah perlunya peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa melalui pelatihan teknis serta penguatan sistem pengawasan internal, agar pelaksanaan kewenangan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEWENANGAN CAMAT MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami sejauh mana kewenangan kepala unit administrasi lokal dalam mengawasi administrasi desa dan status hukumnya dalam sistem pemerintahan daerah. Permasalahan penelitian dirumuskan sebagai berikut: (1) bagaimana struktur kewenangan kepala unit administrasi lokal dalam mengawasi administrasi desa, dan (2) bagaimana status hukum kepala unit administrasi lokal sehubungan dengan tugas dan fungsinya dalam mengawasi administrasi desa? Penelitian ini menggunakan Pendekatan hukum normatif , dengan pendekatan legislatif dan pendekatan konseptual . Data yang digunakan adalah materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang telah dianalisis secara kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala sub-unit administrasi untuk mengawasi pelaksanaan administrasi desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kabupaten . Kepala sub-unit administrasi memainkan peran strategis sebagai badan daerah yang menjalankan sebagian kewenangan gubernur/walikota dalam memberikan arahan dan pengawasan kepada desa. Namun, pelaksanaan kewenangan ini seringkali menghadapi hambatan, baik dari segi koordinasi, sumber daya badan tersebut, maupun peraturan yang tumpang tindih. Jabatan Kepala Sub-Unit Administrasi merupakan perpanjangan dari jabatan Kepala Kecamatan , dan oleh karena itu fungsi pengawasannya bersifat delegasi dan administratif . Akibatnya, efektivitas pengawasan Kepala Sub-Unit Administrasi sangat bergantung pada peraturan yang jelas, dukungan kelembagaan, dan pemahaman staf tentang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat peraturan dan kapasitas kelembagaan Kepala Sub-Unit Administrasi untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan manajemen pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Implementasi Perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada Pemerintah Desa Sungai Barang

2026•

Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa transformasi fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Perubahan signifikan pada masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, penguatan jaminan kesejahteraan perangkat desa, hingga pengaturan dana konservasi bagi desa di kawasan hutan, menuntut kesiapan adaptasi pada level pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan terbaru tersebut pada Pemerintah Desa Sungai Barang, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung dalam proses transisinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, studi dokumentasi terhadap produk hukum desa, serta wawancara mendalam dengan Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat di Desa Sungai Barang. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan teori implementasi kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Sungai Barang telah mulai melakukan penyesuaian administratif, terutama terkait sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan masa jabatan delapan tahun yang baru. Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di desa ini memberikan peluang besar pada stabilitas program pembangunan sektor unggulan, khususnya perkebunan kopi dan infrastruktur pengairan. Namun, ditemukan beberapa tantangan utama, yakni: 1) Keterbatasan sumber daya manusia dalam iii menerjemahkan regulasi baru ke dalam Peraturan Desa; 2) Perlunya penguatan fungsi pengawasan BPD guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan akibat perpanjangan masa jabatan; dan 3) Kesiapan infrastruktur digital desa dalam memenuhi mandat transparansi informasi publik. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di Desa Sungai Barang sangat bergantung pada sinergi antara kepemimpinan desa yang akuntabel dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Rekomendasi penelitian diarahkan pada perlunya bimbingan teknis intensif dari pemerintah daerah serta percepatan digitalisasi administrasi desa untuk mendukung tata kelola yang bersih dan efektif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEDUDUKAN DAN FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA

2026•

KEDUDUKAN DAN FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA Robet Kristian Alber¹, Syafruddin², Basri³ ¹Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan 2Dosen Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan 3Dosen Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan ABSTRAK Rukun Tetangga (RT) memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penyaluran aspirasi di tingkat paling bawah. Namun, kedudukan hukum RT masih belum diatur secara tegas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam fungsi dan kewenangannya di lapangan. Tujuan untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Rukun Tetangga (RT) dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Rukun Tetangga (RT) di Indonesia memiliki dasar hukum yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, yang menempatkannya sebagai lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah desa dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Secara hukum dan administratif, RT berkedudukan sebagai mitra pemerintah di tingkat paling bawah dengan kewenangan terbatas pada aspek sosial dan administrasi, seperti pendataan, pelayanan surat pengantar, serta menjaga ketertiban dan kerukunan warga. Rukun Tetangga (RT) memiliki fungsi dan peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat paling bawah, meliputi pendataan penduduk, penyampaian kebijakan, pengurusan administrasi, menjaga keamanan, serta mengoordinasikan kegiatan sosial dan penyaluran bantuan. RT berperan sebagai penggerak partisipasi warga, penjaga kerukunan, dan simpul komunikasi yang efektif, meskipun dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa ketidakjelasan regulasi, keterbatasan kewenangan, serta minimnya dukungan struktural dan kapasitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan peran RT agar lebih optimal dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan responsif di tingkat masyarakat. Kesimpulannya, Rukun Tetangga (RT) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan, ketertiban, dan pemberdayaan warga, meskipun bukan bagian dari struktur pemerintahan formal. Kata kunci : Rukun Tetangga (RT), lembaga kemasyarakatan, pemerintahan desa, pelayanan publik, partisipasi masyarakat.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Masalah Keberadaan desa secara yuridis dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pernerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi Administrasi pemerintahan desa dan Urusan pemerintahan desa. Pemerintah desa dapat mencapai tujuan-tujuan good governance, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan peningkatan kualitas hidup bagi penduduk desa.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail