KEDUDUKAN DAN FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
KEDUDUKAN DAN FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA Robet Kristian Alber¹, Syafruddin², Basri³ ¹Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan 2Dosen Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan 3Dosen Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan ABSTRAK Rukun Tetangga (RT) memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penyaluran aspirasi di tingkat paling bawah. Namun, kedudukan hukum RT masih belum diatur secara tegas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam fungsi dan kewenangannya di lapangan. Tujuan untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Rukun Tetangga (RT) dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Rukun Tetangga (RT) di Indonesia memiliki dasar hukum yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, yang menempatkannya sebagai lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah desa dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Secara hukum dan administratif, RT berkedudukan sebagai mitra pemerintah di tingkat paling bawah dengan kewenangan terbatas pada aspek sosial dan administrasi, seperti pendataan, pelayanan surat pengantar, serta menjaga ketertiban dan kerukunan warga. Rukun Tetangga (RT) memiliki fungsi dan peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat paling bawah, meliputi pendataan penduduk, penyampaian kebijakan, pengurusan administrasi, menjaga keamanan, serta mengoordinasikan kegiatan sosial dan penyaluran bantuan. RT berperan sebagai penggerak partisipasi warga, penjaga kerukunan, dan simpul komunikasi yang efektif, meskipun dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa ketidakjelasan regulasi, keterbatasan kewenangan, serta minimnya dukungan struktural dan kapasitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan peran RT agar lebih optimal dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan responsif di tingkat masyarakat. Kesimpulannya, Rukun Tetangga (RT) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan, ketertiban, dan pemberdayaan warga, meskipun bukan bagian dari struktur pemerintahan formal. Kata kunci : Rukun Tetangga (RT), lembaga kemasyarakatan, pemerintahan desa, pelayanan publik, partisipasi masyarakat.