Analisis Implementasi Perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada Pemerintah Desa Sungai Barang
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa transformasi fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Perubahan signifikan pada masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, penguatan jaminan kesejahteraan perangkat desa, hingga pengaturan dana konservasi bagi desa di kawasan hutan, menuntut kesiapan adaptasi pada level pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan terbaru tersebut pada Pemerintah Desa Sungai Barang, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung dalam proses transisinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, studi dokumentasi terhadap produk hukum desa, serta wawancara mendalam dengan Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat di Desa Sungai Barang. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan teori implementasi kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Sungai Barang telah mulai melakukan penyesuaian administratif, terutama terkait sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan masa jabatan delapan tahun yang baru. Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di desa ini memberikan peluang besar pada stabilitas program pembangunan sektor unggulan, khususnya perkebunan kopi dan infrastruktur pengairan. Namun, ditemukan beberapa tantangan utama, yakni: 1) Keterbatasan sumber daya manusia dalam iii menerjemahkan regulasi baru ke dalam Peraturan Desa; 2) Perlunya penguatan fungsi pengawasan BPD guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan akibat perpanjangan masa jabatan; dan 3) Kesiapan infrastruktur digital desa dalam memenuhi mandat transparansi informasi publik. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di Desa Sungai Barang sangat bergantung pada sinergi antara kepemimpinan desa yang akuntabel dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Rekomendasi penelitian diarahkan pada perlunya bimbingan teknis intensif dari pemerintah daerah serta percepatan digitalisasi administrasi desa untuk mendukung tata kelola yang bersih dan efektif.