Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: pembebasan bersyarat
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pengawasan Balai Pemasyarakatan dalam Meminimalisir Residivis Pada Masa Pembebasan Bersyarat di Balai Pemasyarakatan kelas II Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Permasyarakatan Kelas II Tarakan dalam melakukan pengawasan terhadap Narapidana. Serta untuk mengetahui Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, mengambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Permasyarakatan Kelas II Tarakan dalam melakukan pengawasan terhadap Narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) serta faktor-faktor penghambat dalam implementasinya. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pengawasan dilakukan melalui wajib lapor, home visit, dan koordinasi dengan instansi terkait, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, serta kurangnya pemahaman klien tentang pengawasan. Tingginya angka residivisme di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan juga menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, diperlukan peningkatan jumlah tenaga Pembimbing Kemasyarakatan (PK), optimalisasi anggaran, regulasi yang lebih tegas dalam pencabutan Pembebasan Bersyarat, serta penguatan kerja sama dengan instansi terkait. Selain itu, pengembangan program rehabilitasi berbasis keterampilan menjadi langkah penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pembebasan bersyarat adalah suatu bentuk pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa hukuman yang dijatuhkan berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana narkotika beserta hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, penelitian dilakukan di Lapas Kelas II A Tarakan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari hasil wawancara, perundang-undangan, buku, jurnal, skripsi dan tesis, serta data dari Lapas Kelas II A Tarakan. Narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan memiliki hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, terdapat beberapa kendala yang dapat menghambat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan, seperti kurangnya pengawasan dan monitoring, keterbatasan sarana dan prasarana, desakan ekonomi, dan tingkat keberhasilan program rehabilitasi dan pembebasan bersyarat yang masih rendah. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, perlu dilakukan pengawasan dan monitoring yang lebih baik, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan keberhasilan program rehabilitasi dan pembebasan bersyarat. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi mengenai aturan perundang-undangan terhadap masyarakat atau narapidana, terutama mengenai syarat-syarat pembebasan bersyarat. Narapidana narkotika juga perlu diberikan pengarahan atau penyuluhan secara teratur agar dapat memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Resosialisasi Narapidana Melalui Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan

2023•

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait resosialisasi narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan. Pertama, bagaimanakah proses resosialisasi melalui pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan, dan yang kedua apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian resosialisasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan, serta data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Data Primer adalah data dari narasumber melalui wawancara yakni Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan. Adapun data sekunder berupa Undang-Undang, Buku, Jurnal, Artikel dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Proses Resosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan sudah melaksanakan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dan petugas dalam menjalankan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan dasar hukum. Kedua, proses pembinaan tidak berjalan dengan maksimal karena faktor petugas yang kurang, sarana dan prasarana, dan stigma negatif masyarakat, oleh karena itu penambahan petugas setiap tahun sangat dibutuhkan, penambahan gedung sangat dibutuhkan karena Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan kekurangan daya tampung untuk narapidana, dan evaluasi di lingkungan masyarakat diperlukan untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat pada mantan narapidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KASUS NARKOTIKA PASCA PUTUSAN MA NOMOR 28 P/HUM/2021 TANGGAL 28 OKTOBER 2021

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu tahap penting dalam system pemasyarakatan, khususnya terhadap narapidana kasus narkotika. Namun dengan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021, maka pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus narkotika menjadi terhambat. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab 2 pertanyaan terkait penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021. Pertama, yaitu bagaimana konsekuensi hukum penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika, dan yang kedua yaitu apa hambatan yang menyebabkan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika. Skripsi ini merupakan penelitian secara normatif yang menemukan aturan hukum, prinsip – prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi serta menggunakan data berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari peraturan perundang – undangan. Kemudian untuk data sekundernya berupa buku, dokumen resmi, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Perlunya keadilan kepada seluruh narapidana dengan tidak melakukan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN

2021•

Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail