ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya residivisme tindak pidana pencurian pada klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan akibat belum optimalnya fungsi penjamin dalam mengawasi klien selama masa reintegrasi sosial. Kajian ini menggunakan teori pengawasan efektif dan Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Penelitian bersifat hukum empiris atau (socio-legal research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Pembimbing Kemasyarakatan, penjamin, dan klien yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan fungsi penjamin telah dijalankan namun belum optimal karena minimnya pemahaman tugas dan tanggungjawab, bahkan temuan hasil penelitian ada penjamin yang bukan dari keluarga inti, lemahnya komunikasi dengan PK, dan kendala ekonomi, ditambah faktor eksternal seperti stigma sosial dan terbatasnya lapangan kerja. Penelitian menyimpulkan bahwa optimalisasi fungsi penjamin memerlukan penguatan koordinasi antara penjamin, PK, keluarga, dan masyarakat demi keberhasilan reintegrasi sosial klien.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dalam reintegrasi sosial klien terorisme serta pembimbingan yang dilakukan terhadap klien terorisme. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan normatif dengan pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dalam reintegrasi sosial klien terorisme belum berjalan secara optimal. Klien terorisme yang menjadi objek penelitian merupakan klien limpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Bandung dan selama menjalani masa pembimbingan tidak pernah mengikuti program pembimbingan kepribadian, kemandirian, maupun kegiatan pembimbingan lainnya yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang mewajibkan pelaksanaan pembimbingan terhadap seluruh klien pemasyarakatan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hambatan yang dihadapi meliputi luasnya wilayah kerja, ketidakseimbangan antara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dengan jumlah klien yang ditangani, serta belum adanya regulasi khusus mengenai mekanisme pembimbingan klien tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan optimalisasi pelaksanaan pembimbingan terhadap klien tindak pidana khusus guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Permasyarakatan Kelas II Tarakan dalam melakukan pengawasan terhadap Narapidana. Serta untuk mengetahui Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, mengambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Permasyarakatan Kelas II Tarakan dalam melakukan pengawasan terhadap Narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) serta faktor-faktor penghambat dalam implementasinya. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pengawasan dilakukan melalui wajib lapor, home visit, dan koordinasi dengan instansi terkait, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, serta kurangnya pemahaman klien tentang pengawasan. Tingginya angka residivisme di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan juga menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, diperlukan peningkatan jumlah tenaga Pembimbing Kemasyarakatan (PK), optimalisasi anggaran, regulasi yang lebih tegas dalam pencabutan Pembebasan Bersyarat, serta penguatan kerja sama dengan instansi terkait. Selain itu, pengembangan program rehabilitasi berbasis keterampilan menjadi langkah penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.