Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Perundungan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Sekolah dalam Kasus Tindak Pidana Anak yang Mengakibatkan Kematian

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai kewenangan pihak sekolah memiliki tanggung jawab kepada peserta didik selama proses pembelajaran, dan untuk mengetahui pihak sekolah bertanggungjawab apabila terjadi tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh peserta didik selama jam pembelajaran di sekolah. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik selama proses pembelajaran di lingkungan sekolah. Kewajiban tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan peserta didik, dan Apabila terjadi tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh peserta didik selama jam pembelajaran, maka sekolah tetap memiliki tanggung jawab institusional karena wajib melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. Jika sekolah lalai sehingga perundungan menimbulkan akibat berat bahkan kematian, maka sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis dan perkara dapat diteruskan ke aparat penegak hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan mekanisme diversi bagi anak pelaku. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan, serta sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Upaya Guru Bimbingan dan Konseling dalam Mengatasi Perundungan di Madrasah Aliyah Negeri Tarakan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling dalam mengatasi perundungan di Sekolah MAN Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara yang dilakukan di SMPN 1 Malinau Barat dengan melibatkan 1 guru bimbingan dan konseling, serta analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perundungan (bullying) merupakan tindakan agresif, baik secara berulang kali, dan terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Dampak perundungan (bullying) bagi pelaku dan korban diantaranya pelaku bullying mempunyai empati yang minim dalam interaksi terhadap sosial. Bukan hanya empatinya saja yang bermasalah tapi juga perilakunya pun tak normal. Perilaku yang hiperaktif dan pro-sosial saling berkaitan dengan tindakan pelaku bullying terhadap lingkungan disekitarnya. Pelaku bullying memiliki tingkat gangguan kesehatan mental terutama gejala emosional yang lebih tinggi dibandingkan dengan korban bullying. Hal ini dapat terjadi dari berbagai faktor yaitu, faktor keluarga, faktor teman sebaya dan faktor media massa. Upaya mengatasi tindakan bullying pada anak yang paling utama yaitu memberikan kasih sayang, kepercayaan, dan melibatkan baik pelaku dan korban. Bukan itu saja diperlukannya kerjasama antara sekolah, guru, dan orang tua untuk mengatasi tindakan bullying terhadap anak

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku perundungan siber

2024•

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan kriminologi tindak pidana perundungan siber yang dilakukan oleh anak di Indonesia. Pertama, perundungan siber sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam sebuah perspektif kriminologi dan kedua yaitu pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku perundungan siber di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan perundungan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Bahan hukum tersier yaitu berupa kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif. Hasil dari penelitian ini yaitu dapat ditarik kesimpulan bahwa, pertama anak melakukan tindak pidana perundungan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor individu, pola asuh orang tua, sekolah, kelompok sebaya, kondisi lingkungan sosial, dan media sosial. Kedua, bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana namun tidak diperlakukan sebagaimana orang dewasa. Perbedaan pertanggungjawaban pidana itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERBUATAN PERUNDUNGAN YANG DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

2023•

Penelitian ini bermaksud menjelaskan terkait perundungan yang merupakan suatu perilaku negatif yang dilakukan secara berulang-ulang dan bermaksud menyebabkan ketidaksenangan dan menyakitkan yang dilakukan seorang atau lebih terhadap korban yang tidak dapat melawannya. Perbuatan perundungan yang dapat dimintai pertanggungjawab pidana berdasarkan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik, yang mana semakin perkembangan teknologi masyarakat menggunakan media sosial secara tidak bijak sehingga muncul permasalahan dalam penyelesaian perkara terkait perundungan di media sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualifikasi perbuatan perundungan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan proses hukum terhadap pelaku perundungan berdasarkan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Metode penelitian hukum yang di gunakan jenis normatif dan pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menguraikan kualifikasi perbuatan perundungan di media sosial yaitu flaming, harassment, denigration, impersonating, trickery, exclution dan cyberstalking. Serta menjelaskan proses hukum terhadap pelaku prundungan berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan disidang pengadilan, tahap pelaksanaan putusan pengadilan dan tahap pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Perundungan Yang Dilakukan Oleh Anak di Indonesia

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan kriminologi tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh anak di Indonesia. Pertama, perundungan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam perspektif kriminologi dan kedua yaitu pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku perundungan di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan perundungan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Bahan hukum tersier yaitu berupa kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif. Hasil dari penelitian ini yaitu dapat ditarik kesimpulan bahwa, pertama anak melakukan tindak pidana perundungan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor individu, pola asuh orang tua, sekolah, kelompok sebaya, kondisi lingkungan sosial, dan media. Kedua, bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana namun tidak diperlakukan sebagaimana orang dewasa. Perbedaan pertanggungjawaban pidana itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail