pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku perundungan siber
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan kriminologi tindak pidana perundungan siber yang dilakukan oleh anak di Indonesia. Pertama, perundungan siber sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam sebuah perspektif kriminologi dan kedua yaitu pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku perundungan siber di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan perundungan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Bahan hukum tersier yaitu berupa kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif. Hasil dari penelitian ini yaitu dapat ditarik kesimpulan bahwa, pertama anak melakukan tindak pidana perundungan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor individu, pola asuh orang tua, sekolah, kelompok sebaya, kondisi lingkungan sosial, dan media sosial. Kedua, bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana namun tidak diperlakukan sebagaimana orang dewasa. Perbedaan pertanggungjawaban pidana itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.