ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan periode 2019–2024, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi tersebut. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) melalui fungsi legislasi yang seharusnya dijalankan secara aktif dan inisiatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan anggota Bapemperda DPRD Kota Tarakan serta dokumentasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kota Tarakan belum optimal. Hal ini tercermin dari minimnya jumlah Perda yang dihasilkan melalui inisiatif DPRD, yang sebagian besar masih didominasi oleh usulan dari pihak eksekutif. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi legislasi antara lain adalah tingkat pendidikan dan pengalaman anggota DPRD, kurangnya pelatihan dan sarana pendukung, serta rendahnya sinergi internal dalam memproses Raperda. Kondisi ini menyebabkan lemahnya daya inisiatif DPRD dalam merancang Perda yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggota DPRD, penyediaan sarana memadai, serta optimalisasi peran Bapemperda sangat diperlukan guna memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi secara lebih efektif dan responsif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi di DPRD Kabupaten Bulungan). Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bulungan. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah yang partisipatif berlandaskan pada aturan aturan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mana proses pembentukan Peraturan Daerah dijelaskan secara detail mulai dari pengajuan Peraturan Daerah, penyusunan rancangan Peraturan Daerah, pembahasan, sampai dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan juga menjelaskan peran masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah yang partisipatif. Partisipasi Masyarakat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bulungan merupakan unsur penting didalam pembentukan suatu Peraturan Daerah, karena masyarakatlah yang merasakan dalam kehidupan sehari-hari terkait Peraturan Daerah tersebut apakah relevan atau tidaknya suatu aturan, terutama mengenai hak asasi manusia yang dimiliki oleh masyarakat terkait kebabasan berpendapat juga berpengaruh demi memelihara daerahnya. Melalui partisipasi masyarakat maka dapat menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat sehingga penyusunan Perda tidak hanya melibatkan legislatif dan eksekutif semata, namun masyarakatpun bisa diminta sumbangsi pemikirannya untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, hingga pada akhirnya Perda tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki tugas dan fungsi, salah satunya adalah fungsi legislasi. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat dikatakan belum optimal. Produk-produk hukum yang dihasilkan kebanyakan adalah usulan dari pemerintah daerah provinsi daripada inisiatif dari DPRD Provinsi, sedangkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menggunakan hak inisiatifnya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang ditampung pada masa reses. Penggunaan hak inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara jarang digunakan dilihat dari periode tahun 2019-2022, peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang berhasil disahkan hanya 3 (tiga) peraturan daerah sementara 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah lainnya masih dalam tahap pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Pertama, bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam penyusunan peraturan daerah? Kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam menjalankan fungsi legislasi? Skripsi ini menggunakan metode pendekatan empiris dengan sumber data yang diperoleh dari data primer yaitu wawancara serta data sekunder, kemudian diolah dengan menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara masih belum terlaksana dengan optimal karena dilihat dari daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda), kebanyakan usulan rancangan peraturan daerah diajukan oleh eksekutif dibandingkan dengan legislatif, dimana masyarakat mengharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi khusus daerahnya. Selain itu, faktor penghambat dalam proses pembentukan perauran daerah disebabkan banyaknya rancangan peraturan daerah yang batal akibat tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta banyaknya peraturan daerah yang tidak memiliki aturan lanjutan.