Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HAMKA. M

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi di DPRD Kabupaten Bulungan).

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi di DPRD Kabupaten Bulungan). Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bulungan. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah yang partisipatif berlandaskan pada aturan aturan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mana proses pembentukan Peraturan Daerah dijelaskan secara detail mulai dari pengajuan Peraturan Daerah, penyusunan rancangan Peraturan Daerah, pembahasan, sampai dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan juga menjelaskan peran masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah yang partisipatif. Partisipasi Masyarakat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bulungan merupakan unsur penting didalam pembentukan suatu Peraturan Daerah, karena masyarakatlah yang merasakan dalam kehidupan sehari-hari terkait Peraturan Daerah tersebut apakah relevan atau tidaknya suatu aturan, terutama mengenai hak asasi manusia yang dimiliki oleh masyarakat terkait kebabasan berpendapat juga berpengaruh demi memelihara daerahnya. Melalui partisipasi masyarakat maka dapat menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat sehingga penyusunan Perda tidak hanya melibatkan legislatif dan eksekutif semata, namun masyarakatpun bisa diminta sumbangsi pemikirannya untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, hingga pada akhirnya Perda tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri.

Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi di DPRD Kabupaten Bulungan).

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi di DPRD Kabupaten Bulungan). Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bulungan. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah yang partisipatif berlandaskan pada aturan aturan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mana proses pembentukan Peraturan Daerah dijelaskan secara detail mulai dari pengajuan Peraturan Daerah, penyusunan rancangan Peraturan Daerah, pembahasan, sampai dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan juga menjelaskan peran masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah yang partisipatif. Partisipasi Masyarakat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bulungan merupakan unsur penting didalam pembentukan suatu Peraturan Daerah, karena masyarakatlah yang merasakan dalam kehidupan sehari-hari terkait Peraturan Daerah tersebut apakah relevan atau tidaknya suatu aturan, terutama mengenai hak asasi manusia yang dimiliki oleh masyarakat terkait kebabasan berpendapat juga berpengaruh demi memelihara daerahnya. Melalui partisipasi masyarakat maka dapat menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat sehingga penyusunan Perda tidak hanya melibatkan legislatif dan eksekutif semata, namun masyarakatpun bisa diminta sumbangsi pemikirannya untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, hingga pada akhirnya Perda tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri.