Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Harta
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Hukum Surat Kuasa Pengurusan Hak Milik Atas Tanah Pada Harta Warisan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan dan akibat hukum surat kuasa pengurusan surat kepemilikan tanah pada harta warisan yang dibuat oleh seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya, dengan kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kota Tarakan Nomor: 10/Pdt.G/2023/PN Tar dan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Nomor: 23/PDT/2023/PT TJS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat kuasa umum dapat digunakan untuk mengurus harta kekayaan pemberi kuasa. Oleh karena itu, surat kepemilikan tanah sebagai salah satu bentuk harta kekayaan dalam warisan, dapat menjadi objek dari pemberian kuasa melalui surat kuasa umum sesuai dengan Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, surat kuasa pengurusan surat kepemilikan tanah pada harta warisan yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan persetujuan dari ahli waris lainnya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta melanggar prinsip hak setara atas warisan. Ahli waris yang dirugikan memiliki perlindungan hukum melalui hak saisine dan hereditatis petitio untuk mempertahankan hak mereka. Surat kuasa pengurusan surat kepemilikan tanah pada harta warisan yang dibuat oleh seorang ahli waris harus memenuhi syarat sah perjanjian, seperti identitas pemberi kuasa (seluruh ahli waris) dan penerima kuasa yang jelas, objek kuasa harus dijelaskan rinci, uraian/maksud pemberian kuasa harus tegas dan limitatif agar penerima kuasa tidak bertindak di luar wewenang. Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa (seluruh ahli waris) dan penerima kuasa serta dilengkapi materai. Akibat hukum dari tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka surat kuasa yang digunakan ialah batal demi hukum. Surat kuasa pengurusan surat kepemilikan tanah pada harta warisan harus memenuhi syarat formal, menegaskan pentingnya persetujuan seluruh ahli waris dan kepatuhan hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Hukum Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian di Pengadilan Agama

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian melalui mediasi dipengadilan agama. Pertama bagaimana proses perceraian dengan sengketa harta bersama yang melalui prosedur persidangan hingga putusan pengadilan. Kedua bagaimana prosedur pelaksanaan mediasi pada perceraian dengan sengketa harta bersama. Skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif terhadap kaidah-kaidah hukum penelitian. Penelitian ini menggunakan metode peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini ada dua yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakam adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tinjauan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian melalui mediasi dipengadilan agama. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, internet, dan untuk menambah wawasan dilakukan wawancara di Kantor Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan, karena pekerjaan suami atau istri dalam jangka waktu antara saat perkwawinan dan sampai saat perkawinan itu putus, baik disebabkan karena perceraian atau kematian. Harta bersama ini yang biasanya penjadi sengketa dalam suatu perceraian. pasangan suami istri biasanya baru mempersoalkan pembagian harta bersama setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan. Seperti yang terjadi pada sengketa harta bersama pada kasus perceraian Nomor putusan 536/Pdt.G/2023/PA.Tar. dan telah dilakukannya mediasi sesuai dengan aturan PERMA No.1/2016

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM (STUDI PUTUSAN MA NO.16 K/AG/2010)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait pembagian harta waris kepada ahli waris beda agama dalam perspektif hukum kewarisan islam (Studi Putusan MA No.16 K/AG/2010). Pertama, kedudukan ahli waris non muslim terhadap harta warisan yang berasal dari pewaris muslim dalam hukum kewarisan islam. Kedua, pertimbangan hakim dalam pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris non muslim dalam putusan Mahkamah Agung No.16 K/AG/2010. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang yang terkait dengan penelitian ini dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti peraturan perundang-undangan terkait dengan ahli waris beda agama. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, pendapat para ahli hukum dan jurnal ilmiah. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: pertama, kedudukan ahli waris non muslim terhalang untuk mendapatkan waris dari pewaris muslim dalam hukum waris islam seperti yang telah dijelaskan dalam KHI Pasal 171 huruf (c), dikarenakan hak waris terhadap ahli waris yang berbeda agama sudah tertutup, maka dalam praktiknya sebagian hakim telah memberi jalan dengan menggunakan pertimbangan wasiat wajibah. Kedua, dasar pertimbangan hakim memberikan waris kepada ahli waris non muslim bahwa istri non muslim merupakan kafir dzimmi yang hidup damai berdampingan dengan orang muslim dalam hubungan pernikahan yang sudah dijalani selama 18 tahun dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemaslahatan untuk memberikan kadar wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pemilik Rumah atas Kebakaran yang Menimbulkan Kerusakan pada Harta Orang Lain

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian dengan judul “Pertanggungjawaban Pemilik Rumah Atas Kebakaran Yang Menimbulkan Kerusakan Pada Harta Orang Lain” dilaterbelakangi oleh maraknya kasus kebakaran rumah yang berawal dari satu rumah kemudian merembet ke rumah-rumah orang di sekitarnya. Kebakaran yang terjadi karena kelalaian atau perilaku tidak hati-hati seseorang ini kemudian merugikam orang lain. Pasal 1365 dan 1366 BW merupakan dasar hukum dari korban kebakaran untuk menuntut pertanggungjawaban dalam berbentuk ganti kerugian terhadap kerusakan harta benda miliknya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pembuktian atas kebakaran yang menimbulkan kerusakan pada harta orang lain, serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pemilik rumah atas kebakaran yang menimbulkan kerusakan pada harta orang lain. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif, yang dilakukan dengan menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum serta yurisprudensi guna menjawab isu hukum. Dengan meneliti kasus faktual yang telah berkekuatan hukum tetap dihubungkan dengan isu hukum, sehingga memenuhi kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Burgerlijk Wetboek (BW). Hasil penelitian ini adalah orang yang dirugikan harus meminta pertanggungjawaban dari pemilik rumah asal api dan membuktikan kesalahannya melalui upaya non litigasi dan/atau upaya litigasi demi terpenuhinya hak-hak orang yang dirugikan ini. Beban pembuktian berada pada orang yang mengaku memiliki hak dan ingin meneguhkan haknya tersebut. Pembuktian harus didukung alat-alat bukti yang sah dan meyakinkan majelis hakim. Berdasarkan pembuktian di muka persidangan, sehingga majelis hakim akan memutus siapa yang berkewajiban untuk bertanggung jawab dengan cara mengganti kerugian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail