Abstrak
Abstrak Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian melalui mediasi dipengadilan agama. Pertama bagaimana proses perceraian dengan sengketa harta bersama yang melalui prosedur persidangan hingga putusan pengadilan. Kedua bagaimana prosedur pelaksanaan mediasi pada perceraian dengan sengketa harta bersama. Skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif terhadap kaidah-kaidah hukum penelitian. Penelitian ini menggunakan metode peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini ada dua yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakam adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tinjauan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian melalui mediasi dipengadilan agama. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, internet, dan untuk menambah wawasan dilakukan wawancara di Kantor Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan, karena pekerjaan suami atau istri dalam jangka waktu antara saat perkwawinan dan sampai saat perkawinan itu putus, baik disebabkan karena perceraian atau kematian. Harta bersama ini yang biasanya penjadi sengketa dalam suatu perceraian. pasangan suami istri biasanya baru mempersoalkan pembagian harta bersama setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan. Seperti yang terjadi pada sengketa harta bersama pada kasus perceraian Nomor putusan 536/Pdt.G/2023/PA.Tar. dan telah dilakukannya mediasi sesuai dengan aturan PERMA No.1/2016