Abstrak
Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait pembagian harta waris kepada ahli waris beda agama dalam perspektif hukum kewarisan islam (Studi Putusan MA No.16 K/AG/2010). Pertama, kedudukan ahli waris non muslim terhadap harta warisan yang berasal dari pewaris muslim dalam hukum kewarisan islam. Kedua, pertimbangan hakim dalam pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris non muslim dalam putusan Mahkamah Agung No.16 K/AG/2010. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang yang terkait dengan penelitian ini dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti peraturan perundang-undangan terkait dengan ahli waris beda agama. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, pendapat para ahli hukum dan jurnal ilmiah. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: pertama, kedudukan ahli waris non muslim terhalang untuk mendapatkan waris dari pewaris muslim dalam hukum waris islam seperti yang telah dijelaskan dalam KHI Pasal 171 huruf (c), dikarenakan hak waris terhadap ahli waris yang berbeda agama sudah tertutup, maka dalam praktiknya sebagian hakim telah memberi jalan dengan menggunakan pertimbangan wasiat wajibah. Kedua, dasar pertimbangan hakim memberikan waris kepada ahli waris non muslim bahwa istri non muslim merupakan kafir dzimmi yang hidup damai berdampingan dengan orang muslim dalam hubungan pernikahan yang sudah dijalani selama 18 tahun dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemaslahatan untuk memberikan kadar wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama.