ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Isolasi sosial merupakan kondisi ketika individu mengalami penurunan kemampuan berinteraksi dan menjalin hubungan sosial sehingga cenderung menarik diri dari lingkungan. Kondisi ini sering ditemukan pada klien dengan gangguan jiwa dan dapat memengaruhi kualitas hidup serta proses pemulihan. Studi kasus ini bertujuan menggambarkan pelaksanaan asuhan keperawatan pada klien perempuan dengan diagnosis keperawatan isolasi sosial di RSUD dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus pada dua klien perempuan yang mengalami isolasi sosial. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Asuhan keperawatan dilaksanakan melalui tahapan pengkajian, diagnosis, perencanaan, implementasi, dan evaluasi. Hasil pengkajian menunjukkan kedua klien mengalami perilaku menarik diri, lebih suka menyendiri, kontak mata kurang, afek tumpul, kesulitan memulai percakapan, serta tidak mengikuti aktivitas kelompok. Diagnosis keperawatan utama yang ditegakkan adalah isolasi sosial. Intervensi yang diberikan meliputi membina hubungan saling percaya, membantu klien mengenali manfaat interaksi sosial, melatih kemampuan berkenalan dan bercakap-cakap, serta mendorong keterlibatan dalam aktivitas sosial secara bertahap. Setelah implementasi, kedua klien menunjukkan peningkatan kemampuan berinteraksi, mampu berkomunikasi sederhana, dan lebih kooperatif saat diajak berbicara. Penerapan asuhan keperawatan pada klien dengan isolasi sosial dapat meningkatkan kemampuan interaksi sosial secara bertahap. Dukungan keluarga dan tenaga kesehatan secara berkelanjutan diperlukan untuk mempertahankan perkembangan kemampuan sosial klien.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Gangguan jiwa merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang penting di Indonesia. Tingginya angka gangguan jiwa di indonesia memerlukan perhatian yang cukup serius dari dari pemerintah dan masyarakat akan persoalan gangguan jiwa tersebut. selanjutnya dibutuhkan tingkat pengetahua, sikap, dan perilaku yang khusus dalam membantu menagani persoalan tersebut. Pengetahuan yang memadai tentang kondisi kesehatan anggota keluarga dapat membantu dalam memberikan perawatan yang tepat dan mendukung. Selain itu, sikap positif dari anggota keluarga juga sangat berperan penting dalam perawatan. Dengan adanya dukungan pengetahuan dan sikap yang baik dari keluarga, proses pemulihan dan kesejahteraan anggota keluarga yang sedang dirawat dapat terbantu secara signifikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku keluarga yang merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain deskriptif dengan pendekatan cross-sectional. Jumlah sampel dalam penelitian sebanyak 68 orang yang berada dalam wilayah kerja Puskesmas Sebengkok kota Tarakan. Berdasarkan hasil dari penelitian didapatkan hubungan antara tingkat penegtahuan dan sikap keluarga dengan perilaku keluarga dalam merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa. Rekomendasi untuk peneliti selanjutnya adalah memerbanyak karakteristik yang sekiranya berkaitan dengan faktor-faktor keluarga dalam merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah individu yang mengalami gangguan kesehatan jiwa yang serius, mengakibatkan gangguan pada kognisi, emosi, dan fungsi sosial mereka, sehingga mereka tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari. Adapun persoalan yang dikemukakan penulis ini yang pertama perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Ganggguan Jiwa Dari Tindak Pidana Kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kedua Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa sebagai korban atau pelaku dari tindak pidana kekerasan. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa menyatakan setiap ODGJ terlantar berhak mendapatkan pelayanan serta upaya rehabilitasi yang dapat membantu mengembalikan fungsi sosialnya, hak-hak tersebut terdiri atas hak untuk tidak mendapatkan kekerasan fisik atau psikis, tidak didiskriminasi, tidak disiksa dan ditelantarkan selanjutnya hak-hak dasar seperti pengobatan, perawatan, makanan dan kebutuhan- kebutuhan lainnya yang mendukung. Namun dalam perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa kurang maksimal yaitu masih kurangnya dalam bentuk pelayanan kesehatan seperti fasilitas maupun pengobatan dan biaya yang cukup mahal. Bahkan masih banyak penderita gangguan jiwa yang tidak terurus maupun menggelandang di jalan. meskipun sudah ada aturan terkait yang mengatur tentang ODGJ tetapi belum juga menurunkan tingkat jumlah penderita gangguan jiwa. Adapun kendala atau hambatan dalam pemenuhan hak penderita gangguan jiwa yaitu permasalahan ditingkat keluarga, permasalahan ditingkat anggaran dan ditingkat masyarakat mengakibatkan terbatasnya dalam memenuhi hak penderita orang dengan gangguan jiwa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Adapun persoalan yang dikemukakan penulis ini yang pertama pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa yang terlantar di jalanan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kedua kendala/hambatan dan solusi dari pelaksanaan pemenuhan hak terhadap orang dengan gangguan jiwa yang terlantar di jalanan yang dilakukan Dinas sosial. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: hak merupakan sesuatu yang harus didapatkan oleh tiap individu dan tiap individu memiliki hak-hak yang berbeda juga sesuai dengan porsi mereka. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa menyatakan setiap ODGJ terlantar berhak mendapatkan pelayanan dan upaya rehabilitasi yang dapat membantu mengembalikan fungsi sosialnya, hak-hak tersebut terdiri atas hak untuk tidak didiskriminasi, tidak untuk disiksa dan ditelantarkan selanjutnya hak-hak dasar seperti pengobatan, perawatan, makanan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang mendukung. Namun Pemerintah Daerah Kota Tarakan khususnya Dinas Sosial dalam pemenuhan hak penderita gangguan jiwa kurang maksimal yaitu masih kurangnya dalam bentuk pelayanan kesehatan seperti fasilitas maupun pengobatan dan biaya yang cukup mahal. Bahkan masih banyak penderita gangguan jiwa yang terlantar maupun menggelandang di jalan. meskipun sudah ada aturan terkait yang mengatur tentang ODGJ tetapi belum juga menurunkan tingkat gangguan jiwa yang terlantar di jalanan. Adapun kendala/hambatan dalam pemenuhan hak penderita gangguan jiwa yaitu permasalahan ditingkat keluarga, permasalahan ditingkat masyarakat dan ditingkat anggaran dari pemerintah mengakibatkan terbatasnya dalam memenuhi hak penderita orang dengan gangguan jiwa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Analisis yuridis putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa studi kasus putusan nomor 207/pid.b/2015/pn.sim. penelitian ini dilakukan berdasarkan bagaimana prosedur dalam menentukan seseorang memiliki gangguan jiwa menurut hukum acara pidana, Apakah putusan hakim pengadilan negeri Simalungun Nomor : 207/Pid.B/2015/Pn.Sim sudah sesuai dengan hukum acara pidana dalam menangani terdakwa gangguan jiwa. Untuk mengetahui prosedur menangani pelaku tindak idana yang di duga mengalami gangguan jiwa dalam hal membuktikan dan menerapkan kepastian terhadap pelaku serta mengetahui pertimbangan dalam putusan yang di bahas dalam menjatuhkan pelepasan terhadap pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Metode penelitan ini yaitu tipe penelitian yuridus dan normatif, pendekatan masalah sumber bahan hukum teknik pengumpulan bahan hukum analisis bahan hukum. Kesimpulan Putusan pengadilan negeri Simalungun Nomor 207/Pid.B/2015/Pn.Sim, dalam menentukan ke adaan jiwa terdakwa hanya berdasarkan keyakinan hakim sehingga tidak terikat dengan prosedur yang di maksud hukum acara pidana.