PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah individu yang mengalami gangguan kesehatan jiwa yang serius, mengakibatkan gangguan pada kognisi, emosi, dan fungsi sosial mereka, sehingga mereka tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari. Adapun persoalan yang dikemukakan penulis ini yang pertama perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Ganggguan Jiwa Dari Tindak Pidana Kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kedua Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa sebagai korban atau pelaku dari tindak pidana kekerasan. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa menyatakan setiap ODGJ terlantar berhak mendapatkan pelayanan serta upaya rehabilitasi yang dapat membantu mengembalikan fungsi sosialnya, hak-hak tersebut terdiri atas hak untuk tidak mendapatkan kekerasan fisik atau psikis, tidak didiskriminasi, tidak disiksa dan ditelantarkan selanjutnya hak-hak dasar seperti pengobatan, perawatan, makanan dan kebutuhan- kebutuhan lainnya yang mendukung. Namun dalam perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa kurang maksimal yaitu masih kurangnya dalam bentuk pelayanan kesehatan seperti fasilitas maupun pengobatan dan biaya yang cukup mahal. Bahkan masih banyak penderita gangguan jiwa yang tidak terurus maupun menggelandang di jalan. meskipun sudah ada aturan terkait yang mengatur tentang ODGJ tetapi belum juga menurunkan tingkat jumlah penderita gangguan jiwa. Adapun kendala atau hambatan dalam pemenuhan hak penderita gangguan jiwa yaitu permasalahan ditingkat keluarga, permasalahan ditingkat anggaran dan ditingkat masyarakat mengakibatkan terbatasnya dalam memenuhi hak penderita orang dengan gangguan jiwa.