Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MUHAMMAD GOUFHAR HARAHAP

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR : 207/PID.B/2015/PN.SIM)

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Analisis yuridis putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa studi kasus putusan nomor 207/pid.b/2015/pn.sim. penelitian ini dilakukan berdasarkan bagaimana prosedur dalam menentukan seseorang memiliki gangguan jiwa menurut hukum acara pidana, Apakah putusan hakim pengadilan negeri Simalungun Nomor : 207/Pid.B/2015/Pn.Sim sudah sesuai dengan hukum acara pidana dalam menangani terdakwa gangguan jiwa. Untuk mengetahui prosedur menangani pelaku tindak idana yang di duga mengalami gangguan jiwa dalam hal membuktikan dan menerapkan kepastian terhadap pelaku serta mengetahui pertimbangan dalam putusan yang di bahas dalam menjatuhkan pelepasan terhadap pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Metode penelitan ini yaitu tipe penelitian yuridus dan normatif, pendekatan masalah sumber bahan hukum teknik pengumpulan bahan hukum analisis bahan hukum. Kesimpulan Putusan pengadilan negeri Simalungun Nomor 207/Pid.B/2015/Pn.Sim, dalam menentukan ke adaan jiwa terdakwa hanya berdasarkan keyakinan hakim sehingga tidak terikat dengan prosedur yang di maksud hukum acara pidana.