ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum serta penerapan sanksi pelatihan kerja sebagai pengganti denda pidana bagi anak binaan dalam sistem pidana pidana anak, khususnya di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa pidana denda yang dijatuhkan kepada anak dapat diganti dengan pelatihan kerja. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala karena belum adanya pengaturan teknis yang secara rinci mengatur tata cara pelaksanaan, mekanisme pengawasan, serta bentuk pelatihan kerja yang harus diberikan kepada anak binaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan lapangan melalui wawancara serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan sanksi pelatihan kerja sebagai pengganti denda pidana telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun belum didukung oleh peraturan pelaksana yang lebih komprehensif. Dalam implementasinya di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, pelatihan kerja dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak dan diwujudkan dalam kegiatan pertanian, perikanan, sablon, pengelasan, barista, serta keterampilan produktif lainnya yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemandirian anak binaan. Namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya tenaga pembimbing, minimnya anggaran, serta rendahnya tingkat kehadiran anak binaan yang dipengaruhi faktor sosial dan ekonomi. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang lebih jelas, dukungan sumber daya yang memadai, serta sinergi antarlembaga agar sanksi pelaksanaan pelatihan kerja dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung pelatihan dan reintegrasi sosial anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelatihan kerja, self efficacy, dan lingkungan kerja terhadap kinerja pegawai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada pegawai sebagai responden penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan uji statistik melalui uji t (parsial) dan uji F (simultan) dengan bantuan aplikasi SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelatihan kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai dengan nilai thitung 2,446 > ttabel 1,988 dan signifikansi 0,017 0,05. Self efficacy juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai dengan nilai thitung 2,685 > ttabel 1,988 dan signifikansi 0,009 0,05. Lingkungan kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai dengan nilai thitung 2,241 > ttabel 1,988 dan signifikansi 0,028 0,05. Selain itu, hasil uji simultan menunjukkan bahwa pelatihan kerja, self efficacy, dan lingkungan kerja secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai dengan nilai Fhitung 9,324 dan signifikansi 0,000 0,05. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peningkatan kinerja pegawai dapat dicapai melalui penguatan program pelatihan kerja, peningkatan keyakinan diri pegawai, serta penciptaan lingkungan kerja yang kondusif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelatihan kerja, self efficacy, dan lingkungan kerja terhadap kinerja pegawai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada pegawai sebagai responden penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan uji statistik melalui uji t (parsial) dan uji F (simultan) dengan bantuan aplikasi SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelatihan kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai dengan nilai thitung 2,446 > ttabel 1,988 dan signifikansi 0,017 0,05. Self efficacy juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai dengan nilai thitung 2,685 > ttabel 1,988 dan signifikansi 0,009 0,05. Lingkungan kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai dengan nilai thitung 2,241 > ttabel 1,988 dan signifikansi 0,028 0,05. Selain itu, hasil uji simultan menunjukkan bahwa pelatihan kerja, self efficacy, dan lingkungan kerja secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai dengan nilai Fhitung 9,324 dan signifikansi 0,000 0,05. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peningkatan kinerja pegawai dapat dicapai melalui penguatan program pelatihan kerja, peningkatan keyakinan diri pegawai, serta penciptaan lingkungan kerja yang kondusif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas anggaran pelatihan kerja terhadap pengangguran dan penyerapan tenaga kerja di Kota Tarakan. Permasalahan pengangguran dan belum optimalnya penyerapan tenaga kerja menjadi isu penting dalam pembangunan ekonomi daerah, sehingga diperlukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, khususnya melalui alokasi anggaran pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Lembaga Latihan Kerja (LLK) Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data sekunder yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan selama periode 2019–2024. Teknik analisis yang digunakan adalah Incremental Capital Output Ratio (ICOR) untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran terhadap perubahan tingkat pengangguran dan penyerapan tenaga kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas anggaran pelatihan kerja terhadap pengangguran dan penyerapan tenaga kerja di Kota Tarakan bersifat fluktuatif. Pada beberapa tahun, anggaran pelatihan kerja menunjukkan efektivitas dalam menurunkan tingkat pengangguran dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, namun pada tahun-tahun tertentu efektivitasnya menurun. Hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan anggaran pelatihan kerja belum sepenuhnya konsisten dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pelatihan kerja agar alokasi anggaran dapat memberikan dampak yang lebih optimal terhadap penurunan pengangguran dan peningkatan penyerapan tenaga kerja di Kota Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum sekaligus merupakan negara kesejahteraan, hukum merupakan subjek pembangunan yang memberi arah kepada pembangunan di berbagai sektor, hukum tidak lepas dari kehidupan manusia karena setiap manusia memiliki kepentingan yang diusahakan untuk terpenuhi dan pada prosesnya tidak menutup kemungkinan dapat melakukan perbuatan buruk yang memicu terjadinya tindak pidana. Sebagai warga binaan pemasyarakatan dalam Lembaga Pemasyarakatan, narapidana harus mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, agar mereka yang sedang menjalani masa pidana tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Pembinaan terhadap narapidana berkaitan erat dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak pemberian pelatihan kerja warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan untuk mengetahui kendala Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pelatihan kerja bagi warga binaan kelas IIA Tarakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan teknik pengambilan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan mengimplementasikan pelatihan kerja diperuntukan bagi warga binaan demi meningkatkan keterampilan warga binaan yang menghuni di tempat tersebut. Masih ada data residivis pada Lapas Kelas IIA Tarakan yang menjadi fakta bahwa program pembinaan yang berjalan pada pelaksanaannya belum cukup maksimal, karena belum mampu mengubah secara signifikan kehidupan pada diri narapidana sendiri. Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan sudah berupaya untuk memenuhi hak narapidana untuk mendapatkan pelatihan kerja dalam bentuk pelatihan seperti manufaktur, agribisnis, pertanian, kontruksi, dan jasa. Namun dalam pelaksanaan Pelatihan Kerja belum sepenuhnya terlaksana karena terhambat persediaan fasilitas sarana dan prasarana dan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjauan Yuridis Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Dalam Perkara Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar). Pertama, Peran penegak hukum dalam penanganan perkara anak tindak pidana persetubuhan, dan kedua, Implementasi pelatihan kerja terhadap anak dalam kasus tindak pidana persetubuhan (studi kasus putusan No.1/Pid.Sus-Anak/PN.Tar). Metode Penilitian menggunakan metode hukum normative dan Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, dan data sekunder yang diperoleh dari buku yang ditulis oleh para ahli bidang hukum pidana, hasil karya ilmiah di bidang hukum dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pidana pelatihan kerja serta kamus, ensiklopedi dan indeks. Hasil dari penilitian ini yaitu pertama, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, peran penegak hukum dalam penanganan perkara anak tindak pidana persetubuhan tidak memiliki perbedaan dengan peran penegak hukum dalam penanganan anak tindak pidana lainnya. Dalam perkara no 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar, penegak hukum telah menerapkan peranannya sesuai unsur materill, tetapi terhadap unsur formil terdapat kecacatan penerapan hukum. Kedua, penjatuhan putusan pidana pelatihan kerja yang diberikan oleh hakim kepada pelaku Anak FA dengan No. 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar merupakan implementasi dari UU SPPA Pasal 71 Ayat (1) huruf c, tetapi terhadap lamanya pidana pelatihan kerja yang diberikan kepala pelaku Anak FA yakni 2 (dua) bulan, jelas telah menyimpangi ancaman minimum dari UU SPPA Pasal 77 Ayat (1) yakni 3 (tiga) bulan pelatihan kerja