Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DELVI ARDIANTI

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

IMPLEMENTASI SANKSI PELATIHAN KERJA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA BAGI ANAK BINAAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II TARAKAN

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum serta penerapan sanksi pelatihan kerja sebagai pengganti denda pidana bagi anak binaan dalam sistem pidana pidana anak, khususnya di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa pidana denda yang dijatuhkan kepada anak dapat diganti dengan pelatihan kerja. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala karena belum adanya pengaturan teknis yang secara rinci mengatur tata cara pelaksanaan, mekanisme pengawasan, serta bentuk pelatihan kerja yang harus diberikan kepada anak binaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan lapangan melalui wawancara serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan sanksi pelatihan kerja sebagai pengganti denda pidana telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun belum didukung oleh peraturan pelaksana yang lebih komprehensif. Dalam implementasinya di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, pelatihan kerja dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak dan diwujudkan dalam kegiatan pertanian, perikanan, sablon, pengelasan, barista, serta keterampilan produktif lainnya yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemandirian anak binaan. Namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya tenaga pembimbing, minimnya anggaran, serta rendahnya tingkat kehadiran anak binaan yang dipengaruhi faktor sosial dan ekonomi. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang lebih jelas, dukungan sumber daya yang memadai, serta sinergi antarlembaga agar sanksi pelaksanaan pelatihan kerja dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung pelatihan dan reintegrasi sosial anak.

IMPLEMENTASI SANKSI PELATIHAN KERJA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA BAGI ANAK BINAAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II TARAKAN

2026 · Thesis ·

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum serta penerapan sanksi pelatihan kerja sebagai pengganti denda pidana bagi anak binaan dalam sistem pidana pidana anak, khususnya di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa pidana denda yang dijatuhkan kepada anak dapat diganti dengan pelatihan kerja. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala karena belum adanya pengaturan teknis yang secara rinci mengatur tata cara pelaksanaan, mekanisme pengawasan, serta bentuk pelatihan kerja yang harus diberikan kepada anak binaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan lapangan melalui wawancara serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan sanksi pelatihan kerja sebagai pengganti denda pidana telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun belum didukung oleh peraturan pelaksana yang lebih komprehensif. Dalam implementasinya di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, pelatihan kerja dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak dan diwujudkan dalam kegiatan pertanian, perikanan, sablon, pengelasan, barista, serta keterampilan produktif lainnya yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemandirian anak binaan. Namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya tenaga pembimbing, minimnya anggaran, serta rendahnya tingkat kehadiran anak binaan yang dipengaruhi faktor sosial dan ekonomi. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang lebih jelas, dukungan sumber daya yang memadai, serta sinergi antarlembaga agar sanksi pelaksanaan pelatihan kerja dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung pelatihan dan reintegrasi sosial anak.