Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

6 hasil
Subjek: Obat Tradisional
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Inventarisasi Jenis Tumbuhan Berpotensi Sebagai Obat Tradisional Di Desa Nawang Baru Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau

2025•

Tumbuhan obat merupakan segala jenis tumbuhan yang diyakini mempunyai khasiat obat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui jenis, bagian, manfaat/khasiat, dan cara penggunaan tumbuhan yang berpotensi sebagai obat tradisional di Desa Nawang Baru Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis eksploratif. Pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi partisipan, wawancara semi berstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan sebanyak 22 jenis tumbuhan obat yang yang tergolong kedalam 17 famili. Bagian organ tumbuhan yang digunakan adalah daun, akar, batang, buah, rimpang, kulit, umbut dan umbi. Organ tumbuhan yang paling banyak digunakan adalah bagian daunnya. Manfaat dan khasiat dari tumbuhan obat yang dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari yaitu untuk mencegah penyakit seperti menurunkan kadar gula darah dan tekanan darah tinggi, mengobati penyakit ringan seperti sakit perut, masuk angin, luka-luka, demam, mimisan, sakit maag, batuk-batuk, sakit gigi dan cacingan. Penyakit berat seperti malaria, asam urat, pelien, batu ginjal, usus buntu, tekanan dan gula darah, serta sebagai obat penawar racun. Cara pengolahan tumbuhan obat antara lain ditumbuk, diparut, dikikis/iris, diasapkan/dipanggang, direbus, dikunyah, dibakar, digosok, diperas dan tanpa diolah. Cara penggunaannya adalah diminum, dimakan, dikunyah, ditempelkan, diusap, diperas dan dikompres. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai acuan atau bahan referensi dalam kajian mengenai tumbuhan obat dan pemanfaatannya dalam pengobatan tradisional.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

STUDI ETNOFITOMEDIKA DI DESA PAKING KECAMATAN MENTARANG KABUPATEN MALINAU DAN POTENSINYA SEBAGAI SUMBER BELAJAR BIOLOGI.

2024•

Etnofitomedika merupakan pengetahuan masyarakat tentang pemanfaatan potensi tumbuhan untuk obat tradisional yang erat kaitannya dengan kebiasaan/tradisi serta kebudayaan setempat (local knowledge). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai jenis tumbuhan yang digunakan oleh masyarakat Desa Paking, serta mempelajari bagaimana cara mengelolah, dan mengetahui bagian-bagian dari tumbuhan yang digunakan sebagai alternatif pengobatan tradisional oleh Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan proses pengambilan data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi dan teknik pengambilan data adalah purposive sampling. Terdapat 34 jenis tumbuhan obat yang digunakan masyarakat suku Dayak Punan dan Dayak Lundayeh yang terdiri dari 26 famili. Tumbuhan tersebut digunakan untuk mengobati berbagai penyakit seperti, sakit perut, kencing manis, sakit pinggang, malaria, penyakit kuning, luka, ambein, asma, kolestrol, diabetes, sakit gigi, tekanan, flu, kurap, radang usus buntu, demam dan batu ginjal. Cara pengolahan tumbuhan oleh Masyarakat yaitu dengan cara direbus, dihancurkan, dibakar, diparut, dan ditumbuk. Bagian yang dimanfaatkan dari tumbuhan sebagai obat yaitu bagian akar, umbi, daun, batang dan bunga.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Inventarisasi Tumbuhan Obat Tradisional Suku Dayak Kenyah di Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Potensinya sebagai Materi Tambahan dalam Pembelajaran Biologi

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Suku Dayak Kenyah sampai saat ini masih memanfaatkan tumbuhan sebagai obat tradisional. Inventarisasi tumbuhan obat tradisional merupakan upaya pelestarian tumbuhan yang berpotensi sebagai obat. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui pemanfaatan tumbuh-tumbuhan yang digunakan sebagai obat oleh Suku Dayak Kenyah di Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Potensinya sebagai Materi Tambahan dalam Pembelajaran Biologi. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Pengumpulan data melalui wawancara, eksplorasi dan identifikasi, studi pustaka, dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan sebanyak 34 jenis tumbuhan obat yang tergolong dalam 21 famili. Bagian organ tumbuhan yang digunakan adalah daun, akar, batang, biji, buah, rimpang, dan umbi. Cara pengolahan dengan cara direbus, diparut, ditumbuk, diremas, diasapkan/dipanggang, diseduh, diperas, dihaluskan dan tanpa diolah dan cara penggunaan yaitu diminum, dimakan langsung, dan dikumur. Jika penyakit di luar tubuh, penggunaannya langsung digosok, diusap, dioles, ditempelkan, dikompres, dimandikan. Khasiat/manfaat tumbuhan obat adalah untuk menambah darah, memulihkan tenaga, sakit perut, kram perut, demam, batuk, mimisan, sakit gigi, cacingan, benjolan, tumor, tekanan darah tinggi, kolestrol, asam urat, liver, maag, malaria, gula darah tinggi, reumatik, stroke, batu ginjal, kencing darah, usus buntu, bisul, gatal dan bengkak, panu, luka, pemulihan pasca melahirkan, dan keguguran. Jenis-jenis tumbuhan obat, bagian organ tumbuhan obat, cara pengolahan dan pemanfaatan tumbuhan obat, khasiat/manfaat tumbuhan obat ada potensinya dijadikan materi pelajaran biologi sesuai dengan Kompetensi dasar 3.3 Mendeskripsikan ciri-ciri divisio dalam dunia tumbuhan dan peranannya bagi kelangsungan hidup di bumi.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Terkait Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan guna menjawab pertanyaan terkait Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Terkait Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat. Pertama, bagaimana prosedur yang wajib dipatuhi pelaku usaha dalam memproduksi obat tradisional? Kedua, bagaimana pertanggungjawaban perdata pelaku usaha kepada konsumen akibat peredaran obat tradisonal berbahan kimia obat?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan terdiri dari data sekunder, data primer dan data tersier. Hasil dari penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, prosedur pelaku usaha dalam pembuatan obat tradisional wajib menerapkan aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan yang dipersyaratkan dalam seluruh rangkaian kegiatannya, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 35. Kedua, pertanggungjawaban perdata pelaku usaha terhadap konsumen terkait peredaran obat tradisonal berbahan kimia obat bahwa pelaku usaha akan bertanggungjawab mengganti kerugian apabila dapat dibuktian kerugian yang terjadi itu akibat dari kesalahan pelaku usaha.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

INVENTARISASI TUMBUHAN OBAT TRADISIONAL SUKU DAYAK PUTUK DI DESA TANJUNG LAPANG KECAMATAN MALINAU BARAT DAN POTENSINYA SEBAGAI SUMBER BELAJAR BIOLOGI

2024•

Penelitian ini bertujuan sebagai (1) inventarisasi jenis tumbuhan yang digunkan sebagai obat tradisional pada suku Dayak Putuk di Desa Tanjung Lapang Kecamatan Malinau Barat. (2) mengetahui bagian organ tumbuhan yang digunakan sebagai obat tradsional dan cara pengolahannya dalam menjadi obat. (3) mengetahui potensinya sebagai sumber belajar biologi pada kurikulum merdeka. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, obervasi, serta dokumentasi. Untuk cara menentukan subjek pada penelitian menggunakan teknik Snowball Sampling, yang dimana subjek penelitain ialah tetua (orang paling tua di suku Dayak Putuk), dukun kampung dan peracik obat, serta masyarakat. Teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa ada 14 jenis tumbuhan yang digunkan oleh suku Dayak Putuk di Desa Tanjung Lapang Kecamatan Malinau Barat yang terdiri dari 13 famili. Untuk organ digunakan oleh masyarakat suku Dayaka Putuk sebagai obat trasisional ada dari akar, batang, daum, bunga, serta buah. Dengan pengolahan tumbuhan di konsumsi langsung, ditumbuk/dihancurkan. direbus, dikukus, dikunyah, dioleskan, ditempelkan, diminum, dan dimakan. Penelitian ini berpotensi sebagai sumber belajar biologi berdasarkan pada kurikulum merdeka dengan materi keanekaragaman hayati yang didalamnya berkaitan dengan kearifan lokal lingkungannya.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

tindak pidana pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian bermaksud menjawab pertanyaan terkait Tindak Pidana Pemalsuan Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia. Pertama, Jamu atau bisa di sebut juga dengan obat tradisional yang mengandung bahan kimia termasuk dalam kategori obat palsu yang dapat dijatuhi sanksi Pidana, sanksi Perdata dan sanksi Administrasi. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemalsuan Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia yaitu terletak pada pribadi, perorangan dan korporasi. Skripsi ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam Skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan perundang-undang lainnya yang relevan dan sesuai dengan tema yang diangkat oleh peneliti. Bahan Hukum Sekunder diperoleh dari jurnal hukum, serta referensi terkait, hasil penelitian dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, bentuk dari Pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Undang-undang 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Yang mana pertanggungjawaban pemalsuan Obat tradisonal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail