Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Lanjut usia
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Lanjut Usia yang terlantar di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LANJUT USIA YANG TERLANTAR DI KOTA TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap lanjut usia terlantar di Kota Tarakan berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Perlindungan hukum terhadap lanjut usia merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak lanjut usia, khususnya bagi lanjut usia terlantar yang rentan terhadap permasalahan sosial, ekonomi, dan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap lanjut usia terlantar secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menjamin hak lanjut usia untuk memperoleh pelayanan kesehatan, bantuan sosial, perlindungan sosial, serta kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum. Sebagai implementasinya, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Sosial telah melaksanakan pendataan lanjut usia terlantar, pemberian bantuan sosial, pendampingan sosial, dan fasilitasi pelayanan kesehatan. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat hak-hak lanjut usia yang belum terpenuhi secara menyeluruh, terutama dalam aspek pemberdayaan, penyediaan fasilitas yang ramah lanjut usia, dan perlindungan sosial yang komprehensif. Belum optimalnya perlindungan hukum dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi, kebijakan daerah, validitas data, kemiskinan, perubahan struktur keluarga, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan melalui pembentukan peraturan daerah, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, penguatan layanan sosial dan kesehatan yang terintegrasi, serta peningkatan peran keluarga dan masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi lanjut usia terlantar di Kota Tarakan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lanjut Usia, Kesejahteraan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

HUBUNGAN ANTARA DUKUNGAN KELUARGA DENGAN KEBAHAGIAAN LANJUT USIA DI WILAYAH KARANG ANYAR KECAMATAN TARAKAN BARAT KOTA TARAKAN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dukungan keluarga sering dikaitkan dengan kebahagiaan pada lanjut usia. Lanjut usia adalah suatu proses alamiah yang pasti akan terjadi dan sebagai tahapan akhir dari siklus kehidupan yang tidak bisa dihindari oleh setiap individu. Semakin bertambahnya usia seseorang maka semakin membutuhkan tempat untuk berlindung serta mendapatkan kasih sayang penuh terutama dari keluarga. Dukungan keluarga, teman sebaya, serta lingkungan menjadi faktor yang penting dalam meningkatkan kebahagiaan lansia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat hubungan antara dukungan keluarga dengan kebahagiaan lanjut usia di wilayah karang anyar kecamatan tarakan barat kota tarakan. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain cross- sectional. Jumlah sampel penelitian ini sebanyak 113 lansia yang ada di wilayah karang anyar Kota Tarakan. Sampel ditentukan dengan teknik purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa terdapat dukungan keluarga dengan kebahagiaan lanjut usia di wilayah karang anyar kecamatan tarakan barat kota tarakan. Rekomendasi untuk peneliti selanjutnya yaitu dapat menambah variabel agar dapat diketahui faktor yang lebih jelas seperti hal apa yang mendasari lanjut usia sangat membutuhkan dukungan keluarga.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KOTA TARAKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan terkait perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan. Pertama pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan. Kedua hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian empiris. Skripsi ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan peraturan perUndang-Undangan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 42; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (2) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia Pasal 3. Hasil dari penelitian ini, pertama terdapat perlakuan khusus yang belum terlaksana secara optimal seperti pemberian bantuan akses keadilan, perawatan geriatri/gerontologik, dan perawatan paliatif. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan yang di berikan petugas pemasyarakatannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 belum optimal. Kedua, dalam pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan terdapat hambatan-hambatan dalam memberikan perlakuan khusus ini kepada narapidana lanjut usia di antaranya adalah Kurangnya sosialisasi mengenai pemberian bantuan akses keadilan, keterbatasan anggaran dan kurangnya sumber daya manusianya seperti petugas pemasyarakatannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANSIA DI LAPAS KELAS II A TARAKAN

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abdur Rahman Hamzah, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 14.501010.044, dengan judul “Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan”, dengan Pembimbing I, Bapak Mansyur, S.H., M.H dan Pembimbing II, Arif Rohman, S.HI., LL.M Lanjut Usia merupakan warga binaan pemasyarakatan yang harus diberikan perhatian dan pembinaan yang intensif secara khusus karena kondisi narapidana lanjut usia yang telah mengalami kemunduran mental dan fisik berbeda dengan narapidana muda/remaja. Kebijakan khusus yang diberikan kepada para lanjut usia didasari oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang ingin ditekankan oleh instrumen ini adalah perlakuan spesifik terhadap kebutuhan kelompok lansia terhadap tindakantindakan diskriminatif terlebih jika berdampak pada kesejahteraan sosial lansia itu sendiri. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai mekanisme pembinaan narapidana lansia dalam melaksanakan hukuman pada Lapas Kelas II Tarakan serta hambatan-hambatan pembinaan narapidana lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lapas Kelas II A Tarakan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan Tipe Penelitian Hukum Empiris dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Pembinaan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan belum dilaksanakan sepenuhnya sebagaimana ditentukan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sehingga pembinaan narapidana lansia tersebut belum berjalan secara efektif dan efesien serta pada pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia masih mengalami banyak kendala. Baik dari narapidana itu sendiri, narapidana lanjut usia, sarana dan prasarana pembinaan yang tidak memadai, over kapasitas, tidak adanya tenaga profesional, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan yang masih kurang, serta kurangnya anggaran sehingga kualitas pembinaan yang dilakukan tidak optimal. Selain itu dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia, agar menggunakan pola/metode kegiatan yang lebih kreatif, inovatif, dan humanis agar tidak merasa bosan dan malas dalam mengikuti kegiatan tersebut serta Hambatan-hambatan Pembinaan Narapidana Lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail