Hasil pencarian
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Pencarian lanjut AND / OR / NOT
Simulasi Unit Commitment Dengan Mempertimbangkan Kontingensi Generator N-1 Menggunakan Metode Mixed Integer Linear Programming (MILP)
PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI KERJA, KOMITMEN ORGANISASI, DAN SELF EFFICACY TERHADAP KINERJA PERANGKAT DESA SE-KECAMATAN MENTARANG KABUPATEN MALINAU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh disiplin kerja, motivasi kerja, komitmen organisasi, dan self-efficacy terhadap kinerja perangkat desa di Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei, di mana data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 96 responden yang merupakan perangkat desa dari 12 desa aktif. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, disiplin kerja, motivasi kerja, komitmen organisasi, dan self-efficacy berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja perangkat desa. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan pada masing masing variabel tersebut akan diikuti oleh peningkatan kinerja aparatur desa. Secara simultan, keempat variabel independen juga berpengaruh signifikan terhadap kinerja perangkat desa, yang menunjukkan bahwa faktor perilaku individu dan organisasi memiliki peran penting dalam menentukan efektivitas kinerja. Selain itu, model penelitian memiliki kemampuan yang cukup baik dalam menjelaskan variasi kinerja perangkat desa, meskipun masih terdapat faktor lain di luar model yang turut memengaruhi. Temuan ini memberikan implikasi bahwa peningkatan kinerja perangkat desa dapat dilakukan melalui penguatan disiplin kerja, peningkatan motivasi, pembangunan komitmen organisasi, serta pengembangan self-efficacy. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang terintegrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI KERJA, KOMITMEN ORGANISASI, DAN SELF EFFICACY TERHADAP KINERJA PERANGKAT DESA SE-KECAMATAN MENTARANG KABUPATEN MALINAU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh disiplin kerja, motivasi kerja, komitmen organisasi, dan self-efficacy terhadap kinerja perangkat desa di Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei, di mana data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 96 responden yang merupakan perangkat desa dari 12 desa aktif. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, disiplin kerja, motivasi kerja, komitmen organisasi, dan self-efficacy berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja perangkat desa. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan pada masing masing variabel tersebut akan diikuti oleh peningkatan kinerja aparatur desa. Secara simultan, keempat variabel independen juga berpengaruh signifikan terhadap kinerja perangkat desa, yang menunjukkan bahwa faktor perilaku individu dan organisasi memiliki peran penting dalam menentukan efektivitas kinerja. Selain itu, model penelitian memiliki kemampuan yang cukup baik dalam menjelaskan variasi kinerja perangkat desa, meskipun masih terdapat faktor lain di luar model yang turut memengaruhi. Temuan ini memberikan implikasi bahwa peningkatan kinerja perangkat desa dapat dilakukan melalui penguatan disiplin kerja, peningkatan motivasi, pembangunan komitmen organisasi, serta pengembangan self-efficacy. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang terintegrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI KERJA, KOMITMEN ORGANISASI, DAN SELF EFFICACY TERHADAP KINERJA PERANGKAT DESA SE-KECAMATAN MENTARANG KABUPATEN MALINAU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh disiplin kerja, motivasi kerja, komitmen organisasi, dan self-efficacy terhadap kinerja perangkat desa di Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei, di mana data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 96 responden yang merupakan perangkat desa dari 12 desa aktif. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, disiplin kerja, motivasi kerja, komitmen organisasi, dan self-efficacy berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja perangkat desa. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan pada masing masing variabel tersebut akan diikuti oleh peningkatan kinerja aparatur desa. Secara simultan, keempat variabel independen juga berpengaruh signifikan terhadap kinerja perangkat desa, yang menunjukkan bahwa faktor perilaku individu dan organisasi memiliki peran penting dalam menentukan efektivitas kinerja. Selain itu, model penelitian memiliki kemampuan yang cukup baik dalam menjelaskan variasi kinerja perangkat desa, meskipun masih terdapat faktor lain di luar model yang turut memengaruhi. Temuan ini memberikan implikasi bahwa peningkatan kinerja perangkat desa dapat dilakukan melalui penguatan disiplin kerja, peningkatan motivasi, pembangunan komitmen organisasi, serta pengembangan self-efficacy. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang terintegrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Tinjauan Viktimologi Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran anak penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual ditinjau dari perspektif viktimologi, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan dan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penggunaan metode yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menelaah peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang mengatur perlindungan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual guna menilai bentuk dan efektivitas perlindungan hukum yang diberikan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa dalam perspektif viktimologi, peran anak penyandang disabilitas sebagai korban bukan dimaknai sebagai keterlibatan aktif dalam terjadinya tindak pidana, melainkan sebagai posisi korban yang memiliki kerentanan tinggi sehingga lebih mudah menjadi sasaran kekerasan seksual. Selain itu, bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam proses pelaporan, pembuktian, dan pemenuhan hak korban. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan perlindungan hukum yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas.
Tinjauan Viktimologi Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran anak penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual ditinjau dari perspektif viktimologi, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan dan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penggunaan metode yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menelaah peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang mengatur perlindungan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual guna menilai bentuk dan efektivitas perlindungan hukum yang diberikan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa dalam perspektif viktimologi, peran anak penyandang disabilitas sebagai korban bukan dimaknai sebagai keterlibatan aktif dalam terjadinya tindak pidana, melainkan sebagai posisi korban yang memiliki kerentanan tinggi sehingga lebih mudah menjadi sasaran kekerasan seksual. Selain itu, bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam proses pelaporan, pembuktian, dan pemenuhan hak korban. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan perlindungan hukum yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas.
Budaya Pamali Dalam Masyarakat Toraja Di Kota Tarakan (Kajian Folklor)
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan fungsi dan makna budaya pamali dalam masyarakat Toraja di Kota Tarakan melalui kajian folklor. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Laporan penyajian data, disajikan secara terurai dalam bentuk kata-kata maupun kalimat. Sumber data penelitian ini adalah informan yang memiliki pengetahuan tentang pamali Suku Toraja. Data dalam penelitian ini adalah berupa penggalan kalimat dari hasil wawancara terhadap informan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, simak catat, dan dokumentasi. Penyajian hasil analisis data dengan analisis deskriptif. Penelitian ini di fokuskan pada permasalahan yang berkaitan dengan budaya pamali suku Toraja dengan menggunakan kajian folklor. Folklor adalah teori yang disampaikan secara lisan dan turun-temurun dari mulut ke mulut. Hasil penelitian pada penelitian ini dominan pada larangan dan pantangan. Makna yang paling dominan yakni makna falsafah dalam kehidupan sehari-hari untuk mengatur kehidupan manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitar, serta manusia dengan Tuhan karena hal tersebut saling berkaitan.
Budaya Pamali Dalam Masyarakat Toraja Di Kota Tarakan (Kajian Folklor)
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan fungsi dan makna budaya pamali dalam masyarakat Toraja di Kota Tarakan melalui kajian folklor. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Laporan penyajian data, disajikan secara terurai dalam bentuk kata-kata maupun kalimat. Sumber data penelitian ini adalah informan yang memiliki pengetahuan tentang pamali Suku Toraja. Data dalam penelitian ini adalah berupa penggalan kalimat dari hasil wawancara terhadap informan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, simak catat, dan dokumentasi. Penyajian hasil analisis data dengan analisis deskriptif. Penelitian ini di fokuskan pada permasalahan yang berkaitan dengan budaya pamali suku Toraja dengan menggunakan kajian folklor. Folklor adalah teori yang disampaikan secara lisan dan turun-temurun dari mulut ke mulut. Hasil penelitian pada penelitian ini dominan pada larangan dan pantangan. Makna yang paling dominan yakni makna falsafah dalam kehidupan sehari-hari untuk mengatur kehidupan manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitar, serta manusia dengan Tuhan karena hal tersebut saling berkaitan.
Tinjauan Yuridis Anak yang berkonflik dengan Hukum pada kasus Balap ilegal Sepeda Motor di Kota Tarakan
TINJAUAN YURIDIS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA KASUS BALAP ILEGAL SEPEDA MOTOR DI KOTA TARAKAN ABSTRAK Anak yang berkonflik dengan hukum sering terjadi di Indonesia, banyak anak-anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku tindak pidana, sebagai korban tindak pidana ataupun sebagai saksi dari suatu tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan anak-anak dibawa umur yakni balap ilegal sepeda motor. Balap ilegal merupakan kegiatan mengadu kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi di jalan raya secara melawan hukum, artinya kegatan ini dilakukan tidak diatas lintasan balap sepeda motor yang resmi. Ada banyak faktor yang mengakibatkan anak melakukan balap ilegal, baik itu dari lingkungan maupun dari pribadi anak tersebut, yang tanpa mereka sadari justru membahayakan keselamatan mereka juga para pengguna jalan raya. Tindak pidana balap ilegal dengan pelaku anak dibawa umur kerap terjadi di kota-kota besar di indonesia, khususnya terjadi di Kota Tarakan. Hal ini memberi dampak buruk bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. Larangan perihal balap ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 Poin (b) menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Hal ini menjadi dasar penegakan hukum terkait balap ilegal yang terjadi di Indonesia. Penegakan hukum anak yang melakukan balap ilegal akan berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa, hal ini dikarenakan anak memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi selama anak berhadapan dengan hukum guna memastikan diwujudkannya hak-hak tersebut. Kata Kunci : Balap illegal, Anak, Penegakan Hukum
Tinjauan Yuridis Anak yang berkonflik dengan Hukum pada kasus Balap ilegal Sepeda Motor di Kota Tarakan
TINJAUAN YURIDIS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA KASUS BALAP ILEGAL SEPEDA MOTOR DI KOTA TARAKAN ABSTRAK Anak yang berkonflik dengan hukum sering terjadi di Indonesia, banyak anak-anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku tindak pidana, sebagai korban tindak pidana ataupun sebagai saksi dari suatu tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan anak-anak dibawa umur yakni balap ilegal sepeda motor. Balap ilegal merupakan kegiatan mengadu kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi di jalan raya secara melawan hukum, artinya kegatan ini dilakukan tidak diatas lintasan balap sepeda motor yang resmi. Ada banyak faktor yang mengakibatkan anak melakukan balap ilegal, baik itu dari lingkungan maupun dari pribadi anak tersebut, yang tanpa mereka sadari justru membahayakan keselamatan mereka juga para pengguna jalan raya. Tindak pidana balap ilegal dengan pelaku anak dibawa umur kerap terjadi di kota-kota besar di indonesia, khususnya terjadi di Kota Tarakan. Hal ini memberi dampak buruk bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. Larangan perihal balap ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 Poin (b) menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Hal ini menjadi dasar penegakan hukum terkait balap ilegal yang terjadi di Indonesia. Penegakan hukum anak yang melakukan balap ilegal akan berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa, hal ini dikarenakan anak memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi selama anak berhadapan dengan hukum guna memastikan diwujudkannya hak-hak tersebut. Kata Kunci : Balap illegal, Anak, Penegakan Hukum