Abstrak
Penelitian ini menganalisis pengaturan prinsip first to file dalam perlindungan hak atas merek di Indonesia serta batas penerapannya dalam hubungannya dengan itikad tidak baik dan perlindungan merek terkenal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, dan doktrin dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip first to file beroperasi dalam sistem pendaftaran konstitutif, hak lahir setelah merek terdaftar, sedangkan sertifikat menjadi bukti kepemilikan yang kuat. Prioritas pengajuan tidak otomatis menghasilkan hak karena permohonan harus memenuhi syarat formal dan substantif. Perlindungan pendaftar pertama dan terdaftar dibatasi melalui empat tahap, yaitu prioritas dan keabsahan formal; kelayakan absolut; kelayakan relatif, itikad tidak baik dan merek terkenal; serta mekanisme koreksi administratif dan penegakan hukum sesuai objek sengketanya. Sertifikat tidak bersifat kebal terhadap koreksi yang mana sertifikat masih bisa dibatalkan, diubah, ataupun diperbaiki ketika pendaftaran terbukti meniru, membonceng reputasi, atau bertentangan dengan hak pihak lain. Dengan demikian, kepastian hukum first to file bukan kepastian administratif yang mutlak, melainkan kepastian bersyarat yang memadukan keterdugaan, keabsahan perolehan hak, dan keadilan substantif. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu memperkuat pemeriksaan substantif melalui penelusuran silang, pedoman indikator itikad tidak baik, dan dokumentasi alasan keputusan.