Abstrak
ABSTRAK PELAKSAAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH DI KOTA TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keefektivan dan keefisienan Program PTSL yang dilaksanakan di Kota Tarakan serta untuk mengetahui sejauh mana Program PTSL yang diluncurkan melalui Permen ATR / Kepala BPN RI dan Instruksi Presiden RI memberikan Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah. Esensinya bahwa apakah produk hukum berupa Program PTSL telah diimplementasikan masyarakat dan seluruh sertifikat yang diterbitkan bisa memberikan kepastian hukum mengingat banyaknya permasalahan seperti bidang tanah yang masih sengketa, luas tanah yang tidak jelas, tanah masuk Wilayah Kerja Pertamina, dan tanah lain yang belum memenuhi syarat diterbitkan sertifikat. Sementara di Tarakan melalui Program PTSL, sertifikat tanah yang diterbitkan sudah ribuan per tahun. Jenis penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Seluruh data penelitian baik data primer dan sekunder yang diperoleh hasil wawancara, kuesioner dan kepustakaan akan dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif. Untuk mendapatkan gambaran lebih komprehensif dilakukan pendekatan Ilmu Sosial Ekonomi. Penelitian berlangsung di Tarakan. Selanjutnya data diolah dan dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa Program PTSL di Tarakan telah berjalan efektif dan efisien, hal tersebut dilihat dari jumlah sertifikat tanah yang dihasilkan jauh lebih banyak. pencapaian waktu, tujuan dan sasaran telah terpenuhi, dan pertisipasi masyarakat yang begitu besar terhadap keberlakuannya Program PTSL. Hal tersebut seiring dengan jalannya tiga elemen hukum yaitu Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya yang berjalan koheren sebagaimana yang disampaikan oleh Lowrence M. Friedman. Sertifikat Tanah yang diterbitkan melalui Program PTSL berlaku sebagai tanda bukti yang kuat sampai dapat dibuktikan suatu keadaan sebaliknya yang tidak benar dan dapat dibatalkan di pengadilan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan kepada pemilik yang sebenarnya. Tim Ajudikasi sebaiknya teliti dalam menyeleksi berkas dan lebih rinci dalam menjelaskan PTSL kepada masyarakat.