Abstrak
Fenita Laras Sakti, NPM: 16.405010.94, dengan judul Skripsi “Upaya yang dilakukan Masyarakat untuk memperoleh Kepastian Hukum atas Penguasaan Fisik Tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT PERTAMINA EP di Kota Tarakan” di bawah bimbingan, Dosen Pembimbing I Dr. Marthen B Salinding, S.H., M.H dan Dosen Pembimbing II Dr. Basri, S.H., M.Kn. Masalah penguasaan tanah fisik, tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) itu suatu masalah yang sangat kompleks sekali, khususnya untuk wilayah di Kota Tarakan ini yang mana memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang sangat pesat dan tidak di imbangi dengan ketersediaan akan wilayah. Dari pihak PT PERTAMINA EP bahwa jumlah persengketaan tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang ada di wilayah Kota Tarakan ini sangatlah banyak dalam tiap tahunnya saja terus meningkat cukup pesat, maka di kemudian hari akan terus bersengketa antara PT PERTAMINA EP dengan masyarakat, dikarenakan tanah WKP tersebut hak pakai oleh PT PERTAMINA EP menurut Kontrak Kerjasama dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Metode yang digunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Status Kepemilikan tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Kota Tarakan belum dapat diterbitkan sebuah sertifikat sampai adanya kejelasan antara pihak PT Pertamina EP sendiri dengan Pemerintah Kota mana saja yang merupakan asset mereka yang mereka kuasai dan mereka akui di pencatatan BUMN tersebut dan Kepastian Hukum atas penguasaan tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), statusnya hanya menunggu kepastian pelepasan dari PT Pertamina EP atau persetujuan pelepasan dari Kementerian Keuangan, karena tanah WKP merupakan asset Negera.