Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis dan menjawab dua pertanyaan terkait Kepastian Hukum Bangunan Diatas Tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Kota Tarakan. Pertama, status kepemilikan bangunan diatas wilayah kerja pertambangan. Kedua, perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dalam tanah wilayah kerja pertambangan yang digunakan kembali oleh pengelola. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, dengan metode pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara kemudian dianalisis. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, bangunan diatas tanah wilayah kerja pertambangan di tempati oleh masyarakat dengan menggunakan surat hak guna bangunan untuk mendirikan bangunan diatasnya akan tetapi hak ini memiliki perpanjangan waktu selama 30 tahun. Kedua, untuk masyarakat yang mendiami wilayah kerja pertambangan dengan memiliki Surat Hak dapat dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang undang-undang pokok agraria dengan saksi pidana ataupun dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memberikan perlindungan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.