Abstrak
Tujuan Penelitian: Untuk menganalisis dasar kewenangan KSOP Kelas III Pelabuhan Tarakan dalam memberikan sanksi kepada kapal angkutan laut yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar menurut tinjauan undang-undang nomor 17 tahun 2008. Untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum yang mendasari kewenangan KSOP Kelas III Tarakan dalam memberikan sanksi kepada kapal angkutan laut yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar menurut tinjauan undang-undang nomor 17 tahun 2008. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Dasar argumentasinya untuk menetapkan penulisan ini sebagai tipe penelitian hukum normatif, yakni penulis hendak menganalisis dasar normatif kewenangan KSOP Pelabuhan Kelas III Tarakan dalam pemberian sanksi bagi kapal yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan berlayar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar kewenangan KSOP Kelas III Pelabuhan Tarakan dalam memberikan sanksi kepada kapal angkutan laut yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, terutama dalam konteks memberikan sanksi kepada kapal yang tidak dilengkapi dengan SPB, dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan, maka kertentuan ini sesungguhnya merupakan dasar teknis operasional bagi (KSOP) Kelas III Tarakan untuk menjatuhkan sanksi tersebut dalam konteks wilayah teknis pekerjaannya. Sedanghkan menurut tinjauan menurut tinjauan undang-undang nomor 17 tahun 2008, yaitu diatur dalam Pasal 209 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga apabila sebuah kapal tidak dilengkapi dengan SPB, menurut pasal 2017 Ayat (1) undang-undang tersebut, dalam hal ini pihak KSOP Klas III Tarakan dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kapal yang tidak dilengkapi SPB. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 telah menetapkan beberapa prinsip hukum yang mendasari KSOP Klas III Tarakan untuk memberikan sanksi kepada kapal yang tidak dilengkapi SPB. Ketentuan ini dapat dicermati dalam pasal 2, yaitu asas manfaat, asas adil dan merata tanpa diskriminasi, asas kepentingan umum, dan asas tegaknya hukum.