ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Perawat merupakan tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, tidak hanya di rumah sakit tetapi juga di puskesmas. Upaya pencegahan kecelakaan kerja sangat penting dalam menjaga keselamatan dan produktivitas kerja perawat. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana persepsi perawat terhadap upaya yang telah dilakukan oleh puskesmas dalam mencegah kecelakaan kerja.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran persepsi perawat tentang upaya puskesmas dalam mencegah kecelakaan kerja berdasarkan jenis bahaya potensial di Puskesmas Kota Tarakan. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif dengan pendekatan survei menggunakan kuesioner. Teknik pengambilan sampel menggunakan total sampling dengan jumlah responden sebanyak 59 perawat yang bekerja di enam Puskesmas di Kota Tarakan. Data dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden (57,6%) memiliki persepsi yang baik terhadap upaya puskesmas dalam mencegah kecelakaan kerja. Puskesmas dinilai telah melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai jenis bahaya potensial, terutama bahaya fisik, biologi, dan kimia, meskipun masih terdapat aspek-aspek tertentu yang perlu ditingkatkan seperti pelatihan K3 dan pemeliharaan alat. Persepsi perawat terhadap upaya puskesmas dalam mencegah kecelakaan kerja secara umum tergolong baik. Namun, perlu dilakukan penguatan upaya melalui peningkatan pelatihan keselamatan kerja, pemantauan berkala, serta optimalisasi penggunaan alat pelindung diri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Proyek konstruksi pembangunan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara dibangun dengan tujuan untuk menyediakan tempat yang representatif untuk para anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membahas dan menetapkan berbagai kebijakan yang akan diambil demi kepentingan rakyat. Data yang dihasilkan dari penelitian ini hanya berasal dari proyek konstruksi Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang diteliti. Data diperoleh dengan cara penyebaran kusioner dengan melakukan survei berupa tahap identifikasi risiko dan dilanjutkan dengan tahap kedua mengenai dampak kecelakaan kejadian risiko dan peluang dari risiko berdasarkan data hasil kusioner kegiatan yang memiliki risiko kecelakaan kerja dalam kegiatan proyek pembangunan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 30 kegiatan item pekerjaan. Risiko kecelakaan kerja yang teridentifikasi pada pekerjaan pembangunan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 107 risiko kecelakaan kerja. Penilaian tingkat risiko dengan perhitungan nilai matriks dilanjutkan dengan pengklasifikasian tingkat risiko berdasarkan usaha pekerjaan konstruksi dan harga per satuan waktu, didapatkan tingkat risiko pada pekerjaan pembangunan gedung DPRD Provinsi Kalimantan utara adalah tingkat risiko besar. Berdasarkan acuan pertauran Menteri PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, ditetapkan kebutuhan untuk tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek pembangunan gedung DPRD Provinsi Kalimantan utara dengan tingkat risiko besar terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli keselamatan konstruksi utama atau ahli keselamatan konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 tahun dan ahli keselamatan konstruksi muda dengan pengalaman paling singkat 3 tahun
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
.Kecelakaan kerja menurut data BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan pada akhir Desember 2020 di Kota Tarakan sebanyak 514 kasus. Kasus kecelakaan kerja meningkat dari tahun sebelumnya. Pada pelaksanaan K3 proyek konstruksi, tingkat pengetahuan, pemahaman, dan penerapan oleh pihak-pihak yang terkait untuk pencegahan kecelakaan kerja sangat rendah. Minimnya kesadaran keselamatan kerja maupun pernyataan yang tidak nyamannya dengan pakaian safety yang mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan kerja pada proyek konstruksi. Dalam penelitian ini dilakukan analisa risiko kecelakaan kerja pada proyek konstruksi Pembangunan IPA Bengawan di Kota Tarakan dengan Metode FMEA, untuk mendapatkan tingkat risiko kecelakaan kerja dan mengacu pada pedoman peraturan MENTERI PUPR nomor 10 tahun 2021. Kesimpulan pada penelitian ini terdapat 24 jenis kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi di proyek konstruksi Pembangunan IPA Bengawan Kota Tarakan. Dengan tingkatan 23 jenis kecelakaan kerja dengan risiko sedang dan terdapat 1 jenis kecelakaan kerja bertingkat rendah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Menurut JAMSOSTEK pada tahun 2021 di Indonesia tercatat 65.474 kecelakaan yang mengakibatkan 1.451 orang meninggal, 5.326 orang cacat tetap dan 58.697 orang cedera. Dengan demikian angka kecelakaan mencapai 930 kejadian untuk setiap 100.000 pekerja setiap tahun. Oleh karena itu jumlah kecelakaan keseluruhannya diperkirakan jauh lebih besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kinerja penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengidentifikasi tingkat fasilitas pendukung keselamatan dan kesehatan kerja di Proyek pembangunan gedung Labolatorium Sentral Ilmu Hayati Universitas Borneo Tarakan. metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode survey dan pendekatan kuantitatif, dimana peneliti melakukan penyebaran kuisioner untuk menggumpulkan data. Pada penelitian tingkat kinerja SMK3 di terdapat lima aspek yaitu kebijakan K3 dengan presentase 78%, perencanaan K3 75%, penerapan dan operasi kegiatan 79%, evaluasi K3 83% dan tinjauan manajemen 66%. Semuanya termasuk dalam kategori sedang. Sedangkan kelengkapan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek mencapai nilai persentase sebesar 70% yang termasuk ke dalam kategori sedang. Maka dapat disimpulkan bahwa kinerja penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di Lingkungan proyek Pembangunan Laboratorium Central Ilmu Hayati Universitas Borneo Tarakan sebesar 76% dengan kategori sedang. Ketersediaan dan kelengkapan fasilitas-fasilitas pendukung yang telah disediakan oleh Perusahaan di Proyek Pembangunan Laboratorium Central Ilmu Hayati Universitas Borneo Tarakan sebesar 70% dengan kategori sedang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
JUNITA AWAN NPM. 16.405010.89. TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. SSU (SENTOSA SUKSES UTAMA) LONG BIA ESTATE TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA. Untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja maka perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan sosial Tenaga Kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 1 ayat 1 yang mengatakan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah Suatu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,harituadanmeninggaldunia. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan Tanggung jawab PT. SSU (Sentosa Sukses Utama) Long Bia Estate terhadap Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja (2) Apa saja yang menjadi kendala dan upaya perusahaan PT. SSU (Sentosa Sukses Utama) Long Bia Estate dalam melaksanan tanggung jawab terhadap Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.Penelitan ini berlokasi di PT. SSU (Sentosa Sukses Utama) Long Bia Estate. Perkebunan ini terletak di Desa Long Peso, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan tanggung jawab PT. SSU LBE terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan sudah cukup baik dalam kasus kecelakaan kerja, dengan adanya perjanjian kerja, maka pekerja dari PT. SSU LBE mendapatkan perlindungan dari PT. SSU LBE dengan diikutkan Jamsostek pada awal perjanjian kerja, kebijakan dan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja sudah di atur dalam ketentuan direksi yang berlaku dan yang ditetapkan oleh PT. SSU LBE. Upaya yang dilakukan PT. SSU LBE dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah semua pekerja PT. SSU LBE pada awal perjanjian kerja, diikutkan Jamsostek, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja dari PT. SSU LBE mendapatkan biaya pengobatan, melalui program jaminan kecelakaan kerja.