ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak di kawasan perbatasan serta mengidentifikasi problematika normatif yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Malinau dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pengaturan hukum mengenai pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak di kawasan perbatasan, dan (2) apa saja problematika normatif yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Malinau dalam memenuhi hak atas pendidikan anak di kawasan perbatasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menelaah kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak pendidikan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pemenuhan hak atas pendidikan anak telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Malinau masih menghadapi sejumlah problematika normatif dan implementatif, antara lain belum optimalnya pengaturan kebijakan operasional di tingkat daerah, ketidakmerataan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah perbatasan, keterbatasan dan distribusi tenaga pendidik, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Berbagai kendala tersebut berdampak pada belum efektifnya pemenuhan hak atas pendidikan anak di kawasan perbatasan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi yang bersifat operasional di tingkat daerah guna menjembatani norma hukum dengan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, diperlukan peningkatan sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat, dalam rangka perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan di kawasan perbatasan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi, termasuk bagi warga negara di wilayah perbatasan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan serta problematika yang dihadapi pemerintah di kawasan perbatasan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional menjamin pemerataan pendidikan. Namun, implementasinya masih terkendala keterbatasan sarana, minimnya tenaga pendidik, akses transportasi, dan keterisolasian wilayah, sehingga menimbulkan kesenjangan dengan daerah perkotaan. Penelitian ini menegaskan perlunya strategi afirmatif berupa kebijakan berkeadilan, peningkatan infrastruktur, penempatan tenaga pendidik yang proporsional, serta penguatan peran negara agar pemenuhan hak pendidikan benar-benar terwujud.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemenuhan hak atas Pendidikan warga negara di Kabupaten Malinau dan bagaimana tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan hak atas pendidikan melalui program Wajib Belajar Malinau Maju. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder selanjutnya bahan hukum primer maupun sekunder tersebut dianalisis melalui proses penalaran hukum yang logis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas Pendidikan di Kabupaten Malinau, meliputi (a) mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 67.14% (enam puluh tujuh koma empat belas persen) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN, (b) membangun 1 (satu) Sekolah Dasar untuk 1 (satu) Desa, sedangkan untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama masih belum setiap Desa memiliki, (c) program Wajib Belajar (16 Tahun) Malinau Maju, (d) pelaksanaan program dana Bantuan Operasional Sekolah). Sedangkan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan hak atas pendidikan diwujudkan dalam beberapa program dan kegiatan, meliputi: (a) Program Wajib Belajar 16 Tahun yang ditegaskan melalui Peraturan Bupati Malinau Nomor 1 Tahun 2017, melalui program rekrutmen formasi Guru baik melalui sistem Calon Pegawai Negeri Sipil maupun melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk memenuhi rasio murid terhadap Guru di Kabupaten Malinau, Program Desa Sarjana, program ini merupakan program inovatif dalam rangka penyediaan SDM di 109 Desa yang ada di Kabupaten Malinau, dan (d) Pembagian perlengkapan siswa-siswi mulai kaos kaki, buku tulis, buku gambar, seragam, baju batik, tas sekolah dan sepatu telah pemerintah sediakan semua, agar tidak ada alasan anak-anak untuk malas sekolah.