Abstrak
Pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi, termasuk bagi warga negara di wilayah perbatasan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan serta problematika yang dihadapi pemerintah di kawasan perbatasan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional menjamin pemerataan pendidikan. Namun, implementasinya masih terkendala keterbatasan sarana, minimnya tenaga pendidik, akses transportasi, dan keterisolasian wilayah, sehingga menimbulkan kesenjangan dengan daerah perkotaan. Penelitian ini menegaskan perlunya strategi afirmatif berupa kebijakan berkeadilan, peningkatan infrastruktur, penempatan tenaga pendidik yang proporsional, serta penguatan peran negara agar pemenuhan hak pendidikan benar-benar terwujud.