Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: gugatan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Hukum Wanprestasi Para Pihak Dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Pedesaan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan nasional. Sektor ini merupakan penunjang aktivitas kemasyarakatan di Indonesia dan diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk membahas penyelenggaraan jasa konstruksi di indonesia khususnya hubungan hukum para pihak perjanjian konstruksi yang bersengketa. Sengketa pembangunan pasar pedesaan antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukoharjo membahas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa dalam pelaksaan perjanjiannya. Penelitian ini akan menjawab 2 pertanyaan terkait bentuk wanprestasi apa saja yang dilakukan masing-masing pihak dalam perjanjian pekerjaan konstruksi pembangunan pasar pedesaan dan tentang pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan juga pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan keputusan no 326K/Pdt/2016 yang menyatakan penggugat rekonvensi dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen pemkab Sukoharjo terbukti melakukan dugaan wanprestasi dan harus segera melunasi kekurangan pembayaran kepada penggugat konvensi dalam hal ini PT Ampuh Sejahtera.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TENTANG GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Mekanisme penyelesaian sengketa yang dimaksud berupa sistem peradilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima pada perkara sengketa tanah pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar dan bagaimana dasar pertimbangan hakim tidak menerima gugatan penggugat pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu peraturan undang-undang, buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, bahan-bahan kuliah dan melakukan studi pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan mengambil Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar. Hasil penelitian Faktor-faktor penyebab gugatan di tolak pada Pengadilan Negeri yaitu dalil gugatan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Suatu gugatan dianggap kabur jika dalil gugatan tidak menjelaskan dasar hukum dan peristiwa yang melatarbelakangi gugatan. Objek sengketa tidak jelas, Tidak disebutnya letak objek sengketa dan batas-batasnya, Petitum gugatan tidak jelas, Gugatan masih premature dan Gugatan telah daluwarsa. Pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar dalil-dalil isi gugatan penggugat tidak beralasan dan berdasar. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tarobjek gugatan tidak jelas tidak disebutnya batas tanah yang disengketakan. Serta tidak sahnya surat kuasa karena cacat formil.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

RASIO DECIDENDI PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI TARAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2020/PN.TAR DAN PUTUSAN NOMOR 4/PDT.G.S/2020/PN.TAR)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA. Terbitnya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu respon atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Aturan mengenai gugatan sederhana terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Tujuan lain dengan adanya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu cara mengurangi volume perkara di pengadilan. Perbedaan yang paling jelas antara gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Yurisdiksi Gugatan sederhana termasuk dalam kewenangan atau ruang lingkup peradilan umum. Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mengajukan Gugatan sederhana karena telah ditentukan batasan-batasan perkara yang masuk dalam kategori Gugatan sederhana. Semua materi PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sudah sesuai dan telah diterapkan di banyak negara. Seperti, jangka waktu penyelesaiannya terbatas, dengan hakim tunggal, ada batasan nilai gugatan, dan putusan final di tingkat pertama.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail