ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum penyedia jasa konstruksi terhadap kegagalan bangunan sebagai salah satu permasalahan krusial dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Kegagalan bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, merupakan kondisi runtuh atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil pekerjaan. Fenomena ini menimbulkan dampak hukum, ekonomi, sosial, dan keselamatan publik, serta mengindikasikan adanya kelemahan dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan konstruksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyedia jasa konstruksi memiliki tiga dimensi utama, yaitu administratif, perdata, dan pidana. Secara administratif, penyedia jasa dapat dikenai sanksi berupa peringatan, denda, pencabutan izin, hingga daftar hitam. Secara perdata, kegagalan bangunan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum yang mewajibkan penyedia jasa memberikan ganti rugi serta memperbaiki bangunan yang gagal. Secara pidana, tanggung jawab dapat timbul apabila kegagalan disebabkan oleh kelalaian berat, penyimpangan standar teknis, atau praktik keinsinyuran ilegal yang mengakibatkan kerugian besar atau korban jiwa. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa perlunya penguatan independensi penilai ahli, harmonisasi kontrak konstruksi dengan standar teknis nasional, serta peningkatan tata kelola dan profesionalitas sumber daya manusia konstruksi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, peningkatan kualitas regulasi, dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan nasional. Sektor ini merupakan penunjang aktivitas kemasyarakatan di Indonesia dan diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk membahas penyelenggaraan jasa konstruksi di indonesia khususnya hubungan hukum para pihak perjanjian konstruksi yang bersengketa. Sengketa pembangunan pasar pedesaan antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukoharjo membahas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa dalam pelaksaan perjanjiannya. Penelitian ini akan menjawab 2 pertanyaan terkait bentuk wanprestasi apa saja yang dilakukan masing-masing pihak dalam perjanjian pekerjaan konstruksi pembangunan pasar pedesaan dan tentang pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan juga pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan keputusan no 326K/Pdt/2016 yang menyatakan penggugat rekonvensi dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen pemkab Sukoharjo terbukti melakukan dugaan wanprestasi dan harus segera melunasi kekurangan pembayaran kepada penggugat konvensi dalam hal ini PT Ampuh Sejahtera.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat ke berbagai belahan dunia, menyita perhatian pemerintah, pengusaha, pekerja, masyarakat dan terutama organisasi kesehatan dunia (WHO) dalam menghadapi tantangan memerangi pandemi Covid-19 di dunia. Di Indonesia sendiri, khususnya di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, terdapat 2448 kasus terinfeksi positif Covid-19 dengan jumlah populasi manusia terbanyak kedua yang terinfeksi positif Covid-19 di Kalimantan Utara (kaltaraprov.go.id, 2021). Sehingga dalam masa krisis ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, salah satunya penerapan protokol kesehatan dalam bidang konstruksi. Pada penelitian ini, proyek konstruksi yang menjadi objek penelitian, terletak di Tanjung Selor, pada proyek pembangunan gedung Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara tahap VII. Berdasarkan uraian diatas maka pada penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran covid-19 pada proyek kosntruksi pembangunan gedung Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara tahap VII, berdasarkan Instruksi Menteri PUPR Nomor: 02/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan menggunakan Skala Guttman. Dari hasil pengolahan data dengan menggunakan metode Guttman, maka di peroleh penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada proyek konstruksi pembangunan gedung Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara tahap VII sebesar 53,51%.