Abstrak
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum penyedia jasa konstruksi terhadap kegagalan bangunan sebagai salah satu permasalahan krusial dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Kegagalan bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, merupakan kondisi runtuh atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil pekerjaan. Fenomena ini menimbulkan dampak hukum, ekonomi, sosial, dan keselamatan publik, serta mengindikasikan adanya kelemahan dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan konstruksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyedia jasa konstruksi memiliki tiga dimensi utama, yaitu administratif, perdata, dan pidana. Secara administratif, penyedia jasa dapat dikenai sanksi berupa peringatan, denda, pencabutan izin, hingga daftar hitam. Secara perdata, kegagalan bangunan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum yang mewajibkan penyedia jasa memberikan ganti rugi serta memperbaiki bangunan yang gagal. Secara pidana, tanggung jawab dapat timbul apabila kegagalan disebabkan oleh kelalaian berat, penyimpangan standar teknis, atau praktik keinsinyuran ilegal yang mengakibatkan kerugian besar atau korban jiwa. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa perlunya penguatan independensi penilai ahli, harmonisasi kontrak konstruksi dengan standar teknis nasional, serta peningkatan tata kelola dan profesionalitas sumber daya manusia konstruksi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, peningkatan kualitas regulasi, dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia.