Abstrak
Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan nasional. Sektor ini merupakan penunjang aktivitas kemasyarakatan di Indonesia dan diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk membahas penyelenggaraan jasa konstruksi di indonesia khususnya hubungan hukum para pihak perjanjian konstruksi yang bersengketa. Sengketa pembangunan pasar pedesaan antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukoharjo membahas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa dalam pelaksaan perjanjiannya. Penelitian ini akan menjawab 2 pertanyaan terkait bentuk wanprestasi apa saja yang dilakukan masing-masing pihak dalam perjanjian pekerjaan konstruksi pembangunan pasar pedesaan dan tentang pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan juga pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan keputusan no 326K/Pdt/2016 yang menyatakan penggugat rekonvensi dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen pemkab Sukoharjo terbukti melakukan dugaan wanprestasi dan harus segera melunasi kekurangan pembayaran kepada penggugat konvensi dalam hal ini PT Ampuh Sejahtera.