ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 925/Pdt.G/2018/PA.Btl, di mana Tergugat I memalsukan status perkawinan sebagai "perjaka" dan tahun kelahiran saat menikah dengan Tergugat II tanpa izin poligami serta tanpa sepengetahuan istri sah pertama. Tujuan penelitian adalah mengungkap pertimbangan hakim serta menganalisis unsur penipuan atau pemalsuan identitas sebagai dasar pembatalan perkawinan, mengingat UU Perkawinan dan KHI belum mengatur rinci hal tersebut. Dengan pendekatan normatif melalui perundang-undangan, konseptual, dan kasus, hasil penelitian menunjukkan hakim tepat mengabulkan gugatan. Pemalsuan identitas dianggap menghilangkan persetujuan sah dan merugikan pihak pasangan. Penelitian merumuskan lima unsur kumulatif pemalsuan identitas yang dapat membatalkan perkawinan, yaitu kesengajaan, materialitas objek, kausalitas, kerugian, dan tidak adanya persetujuan sah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai tinjauan terhadap penerapan asas Final and Binding dalam pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Tarakan. Pertama apakah masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan arbitrase dalam perkara No. 45097/X/ARB BANI/2022. Kedua apakah pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Tarakan selaras dengan prinsip Final and Binding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat sebagaimana Pasal 60, pembatalan masih dimungkinkan secara terbatas berdasarkan Pasal 70. Namun, dalam perkara No. 45097/X/ARB-BANI/2022, Pengadilan Negeri Tarakan mengabulkan pembatalan di luar unsur limitatif yang ada pada Pasal 70. Pada tingkat banding, Mahkamah Agung menyatakan unsur Pasal 70 tidak terpenuhi dan memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir sehingga putusan BANI kembali berlaku, maka selanjutnya tidak tersedia lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak. Kedua, Praktiknya Pengadilan Negeri Tarakan membatalkan putusan arbitrase dengan melampaui batas kewenangan, Studi kasus Putusan No. 76/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Tar. menunjukkan hal ini dimana hakim Pengadilan Negeri Tarakan mengoreksi substansi pokok perkara yang menjadi kewenangan absolut Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sehingga adanya perluasan kewenangan yang tidak sejalan dengan prinsip Final and Binding, serta berpotensi membuka ruang bagi pihak yang kalah untuk menempuh jalur litigasi sebagai bentuk pengulangan sengketa. sehingga pada kesimpulan Pengadilan Negeri Tarakan tidak menerapkan prinsip Final and Binding.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana pencemaran nama baik yang berakibat pada budaya pembatalan (cancel culture) serta untuk mengetahui akibat hukum budaya pembatalan terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik. Budaya pembatalan dilakukan secara masif melalui sistem elektronik dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban, seperti rusaknya reputasi, kehilangan pekerjaan, serta tekanan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik yang berakibat pada budaya pembatalan serta akibat hukumnya dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban dilakukan melalui upaya preventif dan represif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diperkuat melalui pendekatan keadilan restoratif guna memulihkan nama baik dan martabat korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ABSTRAK Perjanjian suatu perbuatan hukum dengan mana dua orang saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Pada transakasi jual beli sering ditemukan akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pendahuluan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat salah satu pihak yang tidak melaksanakan apa yang telah dituangkan dalam perjanjian sehingga menimbulkan kerugian dari perbuatan wanprestasi dari salah satu pihak, yang mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Perjanjian pengikatan jual beli dapat dibatalkan secara sepihak atau atas persetujuan kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim pada putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Dpu dan putusan Nomor 138/Pdt.G/2021 PN Cbi serta akibat hukum dari pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), konseptual (Conceptual Approach), dan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini pertama, pada pertimbangan hukum hakim berdasarkan dengan bukti tulisan/surat, keterangan saksi dan pengakuan. Pada putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Dpu hakim menghukum pihak yang melakukan wanprestasi mengganti kerugian sedangkan pada putusan Nomor 138/Pdt.G/2021/PN Cbi hakim menolak terkait dengan ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang wanprestasi. Pada pertimbangan hukum hakim terhadap kedua putusan tersebut menujukkan dalam pertimbanganya masih kurang sistematis. Kedua, akibat hukum pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli bagi pihak yang melakukan wanprestasi yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPer yaitu pada kedua putusan tersebut perjanjian jual beli dibatalkan dan para pihak kembali pada keadaan semula.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Perkawinan yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan berkehormatan sekalipun berpoligami, namun tidak jarang sikap tidak jujur di sini dilakukan antara lain menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat perkawinan. Di mana mereka mengaku berstatus masih perjaka, padahal secara hukum masih berstatus suami dari perempuan lain.Biasanya pemalsuan itu terdapat di dalam surat dan akta otentik yang berupa identitas pelaku tersebut, akan tetapi jarang sekali terjerat oleh hukum dan sulit dibuktikan, perbuatan terencana dengan matang. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah akibat hukum bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama.metode penilitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris, karena sasaran dalam penelitian ini diarahkan pada hukum dan aspek-aspek norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikaitkan dengan fakta yang terjadi dilapangan. Kesimpulannya adalah Akibat hukum bagi suami istri atas pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama, perkawinan tersebut menjadi putus sehingga hubungan suami istri antar keduanya menjadi tidak sah dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.Perkawinan poligami karena pemalsuan identitas telah melanggar syarat administratif, yaitu pemalsuan identitas yang dilakukan calon suami yang mengaku berstatus perjaka padahal masih terikat perkawinan yang sah dengan istri pertama.