Tinjauan Terhadap Penerapan Asas Final and BInding Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan Negeri Tarakan
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai tinjauan terhadap penerapan asas Final and Binding dalam pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Tarakan. Pertama apakah masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan arbitrase dalam perkara No. 45097/X/ARB BANI/2022. Kedua apakah pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Tarakan selaras dengan prinsip Final and Binding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat sebagaimana Pasal 60, pembatalan masih dimungkinkan secara terbatas berdasarkan Pasal 70. Namun, dalam perkara No. 45097/X/ARB-BANI/2022, Pengadilan Negeri Tarakan mengabulkan pembatalan di luar unsur limitatif yang ada pada Pasal 70. Pada tingkat banding, Mahkamah Agung menyatakan unsur Pasal 70 tidak terpenuhi dan memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir sehingga putusan BANI kembali berlaku, maka selanjutnya tidak tersedia lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak. Kedua, Praktiknya Pengadilan Negeri Tarakan membatalkan putusan arbitrase dengan melampaui batas kewenangan, Studi kasus Putusan No. 76/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Tar. menunjukkan hal ini dimana hakim Pengadilan Negeri Tarakan mengoreksi substansi pokok perkara yang menjadi kewenangan absolut Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sehingga adanya perluasan kewenangan yang tidak sejalan dengan prinsip Final and Binding, serta berpotensi membuka ruang bagi pihak yang kalah untuk menempuh jalur litigasi sebagai bentuk pengulangan sengketa. sehingga pada kesimpulan Pengadilan Negeri Tarakan tidak menerapkan prinsip Final and Binding.