ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penyebaran hasil perekaman film melalui media sosial serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap film akibat penyebaran hasil perekaman tersebut. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer maupun data sekunder, dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu, penelitian ini dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan, hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data sedetail mungkin mengenai objek yang diteliti, khususnya terkait penyebaran hasil perekaman film melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan sumber bahan hukum utama berupa Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perfilman, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penyebaran hasil perekaman film melalui media sosial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. Perlindungan hukum terhadap film dilakukan melalui upaya preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta upaya represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak cipta. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya peran platform media sosial menjadi faktor yang mempengaruhi masih maraknya pelanggaran hak cipta di bidang perfilman.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini menganalisis tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia Fokusnya adalah praktik ini yang terjadi melalui media sosial. Media sosial menjadi platform baru untuk kejahatan ini. Hal ini menimbulkan tantangan hukum yang signifikan. Peraturan yang ada mungkin belum sepenuhnya mencakup praktik baru ini. Studi kasus ini mengkaji Putusan Nomor 587/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. Putusan ini memberikan pandangan tentang penegakan hukum. Kami meneliti bagaimana pengadilan menangani kasus semacam itu. Kami juga melihat unsur-unsur tindak pidana yang terbukti. Analisis ini mencakup aspek yuridis pidana. Kami mengidentifikasi dasar hukum yang digunakan dalam putusan. Ini termasuk undang-undang dan peraturan terkait. Kami juga menelaah pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan atas suatu perkara. Tujuan dari penelitian ini adalah memahami kerangka hukum. Kami ingin mengetahui bagaimana hukum pidana diterapkan pada jual beli organ manusia di era digital. Perkembangan teknologi informasi mengubah cara kejahatan dilakukan. Media sosial memungkinkan transaksi cepat dan anonim. Ini mempersulit pelacakan pelaku kejahatan. Penegakan hukum harus beradaptasi dengan cepat. Penggunaan media sosial untuk aktivitas ilegal perlu diwaspadai. Penelitian ini juga mengeksplorasi aspek etis dan sosial. Perdagangan organ tubuh manusia adalah isu serius.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengatahui pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial. Serta untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pidana tentang pelaku tindak pidana terorisme melalui media sosial. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara komprehensif dengan para ahli dan praktisi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme yang sudah optimal tetapi belum di atur jelas tentang pengaturan penyebaran terorisme melalui media sosial secara langsung. Meskipun kerangka hukum dasar telah tersedia, diperlukan penyempurnaan regulasi dengan memasukkan definisi dan ketentuan spesifik terkait siber teroris, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan forensik digital, serta pengembangan mekanisme kolaborasi lebih erat dengan penyedia platform media sosial dan lembaga internasional. Langkah-langkah ini diharapkan menjadikan penanganan penyebaran terorisme di dunia maya bersifat lebih antisipatif, responsif, dan berkelanjutan.