NURFAIDAH
2024 · Book · Open Access
Membaca permulaan merupakan membaca tahap awal yang diajarkan di sekolah dasar yaitu pada kelas I dan II, pada tahap ini siswa diajarkan agar dapat mengenal huruf, atau mampu mengingat dan melafalkan huruf, simbol, dan lambang-lambang bahasa, setelah itu siswa akan belajar merangkai huruf menjadi suku kata, kata, kemudian menjadi kalimat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kemampuan membaca permulaan siswa kelas I-B SD Negeri 006 Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Subjek penelitian dipilih berdasarkan kategori mandiri, berkembang dan perlu bimbingan. Pengumpulan data dilakukan dengan tes dan wawancara dengan hasil analisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) subjek dengan kategori mandiri apabila mampu menyelesaikan seluruh tes kemampuan membaca permulaan dan hampir tidak melakukan kesalahan pada tes yang diujikan, pada kelas ini terdapat 3 siswa yang termasuk dalam kategori mandiri dengan presentase 11,5% dari 26 subjek (2) subjek dengan kategori berkembang mampu menyelesaikan seluruh tes kemampuan membaca permulaan namun masih terdapat beberapa kesalahan dalam tes yang diujikan, pada kelas ini terdapat 4 siswa yang termasuk dalam ketegori berkembang dengan presentase 15%, (3) subjek dengan kategori perlu bimbingan apabila tidak mampu menyelesaikan seluruh tes kemampuan membaca permulaan pada kelas ini terdapat 19 siswa yang termasuk dalam kategori perlu bimbingan dengan presentase 73%.
SOLEKHA
2024 · Book · Open Access
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kelayakan media pembelajaran berbasis WEB (Google Sites) pada Materi Virus Kelas X Di SMK Kesehatan Kaltara Tarakan. Jenis penelitian dan pengembangan (R&D) dengan memakai model pengembangan ADDIE. Instrumen pengumpulan data yang digunakan yaitu lembar wawancara dan lembar validasi ahli. Hasil validasi yang diperoleh dari ahli media sebesar 90%, ahli materi sebesar 89%, dan ahli praktisi sebesar 100%. Berdasarkan hasil validasi yang diperoleh dari ketiga ahli menunjukkan bahwa persentase rata-rata validator adalah 93%, sehingga dapat disimpulkan bahwa media pembelajaran berbasis WEB (Google Sites) pada Materi Virus Kelas X Di SMK Kesehatan Kaltara Tarakan dinyatakan sangat layak digunakan dalam proses pembelajaran.
ERDI
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara.Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan bentuk pemenenuhan hak kesehatan masyarakat. Pemerintah bertanggungjawab atas pemenuhak hak Kesehatan masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah dalam penangan covid 19 dan bentuk tanggung jawab rumah sakit daerah dalam pemenuhan hak kesehatan dalam masa pandemi covid 19 Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian huukum normativ dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit daerah dalam penangan Covid 19 sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia pada bidang kesehatan. Rumah sakit sebagai bagian dari garda terdepan penanganan Covid-19. Maka rumah sakit secara garis besar harus memenuhi sejumlah kewajiban dalam hal (1) pemenuhan informasi, (2) pemenuhan tenaga medis yang aktif, (3) pemenuhan fasilitas, (4) pemenuhan standar pelayanan medis serta (5) menghormati hak pasien dan perlindungan staff medis. Dan bentuk tanggung jawab rumah sakit dalam pemenuhan hak kesehatan dalam masa pandemi covid 19 dalam rangka melindungi warga negara. Rumah sakit sebagai representasi Pemerintah, maka Pemenuhan hak kesehatan dilakukan dengan cara penyembuhan dan pencegahan. Pelayanan kesehatan meliputi aspek jaminan sosial atas kesehatan, sarana kesehatan yang memadai, tenaga medis yang berkualitas, dan pembiayaan pelayanan yang terjangkau oleh masyarakat. Kata Kunci: Hak Pelayanan Kesehatan, Tanggungjawab, Covid-19
RILMA ABIGAEL JULIANTI FERNANDA
2024 · Book · Open Access
Media Bimbingan dan Konseling adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan bimbingan dan konseling yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan siswa untuk memahami, mengarahkan diri, mengambil keputusan serta memecahkan masalah yang dihadapi, Selanjutnya penggunaan media secara kreatif akan memperbesar kemungkinan bagi siswa tertarik pada layanan bimbingan konseling . Tujuan dalam penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui Validitas Prototype Permainan Bitingan Sebagai Upaya penguatan sikap Kemandirian Siswa. Fokus penelitian pada pengembangan produk permainan tradisional bitingan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pengembangan, Pengembangan produk yang dilakukan dalam penelitian ini didasarkan pada alur model prosedural penelitian dan pengembangan yang dimodifikasi dari Borg and Gall dalam sugiyono (2016) . Berdasarkan hasil penelitian pada tahap validasi desain produk yang dilakukan oleh ahli media mencapai skor 48 yang berada pada 80%, sedangkan skor ahli materi mencapai 56 yang berada pada 93,3%. Berdasarkan hasil validasDi media permainan bitingan oleh ahli materi dan media, hasil rata-rata penilaian diperoleh sebesar 86,6%. Dari hasil validasi maka permainan tradisional bitingan pada pengembangan produk dinyatakan “ Sangat Layak “.
EVI AGRETA
2024 · Book · Open Access
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi peraturan daerah kabupaten malinau tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Malinau. Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Malinau tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan, Pengaturan penempatan dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja, dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perlindungan terhadap tenaga kerja pada dasarnya bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar yang dimiliki oleh para tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan yang diperoleh para tenaga kerja serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Berdasarkan prinsip otonomi daerah, serta aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, pembentukan peraturan daerah Kabupaten Malinau tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Malinau sangatlah dibutuhkan saat ini. Karena melalui Perda tersebutlah nantinya akan ada pengaturan yang lebih jelas dan tegas terkait permasalahan ketenagakerjaan, penciptaan lapangan kerja, dan pemenuhan kebutuhan akan kehidupan yang layak bagi masyarakat Kabupaten Malinau, serta penyelesaian permasalahan lainnya terkait ketenagakerjaan yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Maliinau, yang selama ini menghambat proses pembangunan. Sehingga akan terwujud Kabupaten Malinau yang Religius, Nyaman dan Sejahtera dengan masyarakatnya yang berakhlak, sehat, cerdas, kreatif, dan berbudaya serta memiliki kesetiakawanan sosial.
YANUS
2024 · Book · Open Access
Urgensi Perlindungan Motif Batik Malinau melalui Merek Kolektif adalah pentingnya peran pemerintah daerah dalam melidungi motif batik malinau, dengan adanya perlindungan motif batik malinau secara kolektif dapat membantu UMKM secara tidak langsung terhadap persaingan usaha dengan adanya perlidungan/kebijakan pemerintah diharapkan tidak adanya pelanggaran terhadap motif batik yang sudah ada. Dengan adanya kajian terhadap merek batik di malinau diharapkan juga dapat menekan persaingan usaha bagi pengrajin/UMKM batik Malinau yang terdaftar secara hukum melalui SK, PERDA/PERBUB. Pemerintah daerah dapat mengambil andil didalam perlingan motik batik malinau secara kolektif agar tidak terjadinya pelanggaran terhadap motif batik malinau oleh pengusaha batik baik didalam/diluar kabupaten malinau. Segerah daftarkan motif Batik Malinau melalui Merek Kolektif dan melakukan sosialisasi–sosialisasi dan penyuluhan–penyuluhan.
RUSDIANA
2024 · Book · Open Access
Penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya merupakan pembinaan terhadap ASN agar yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan tidak mengulangi serta memperbaiki di kemudian hari. Sayangnya, penegakan hukuman disiplin maupun sanksi administratif tersebut seringkali tidak ditegakkan sendiri oleh pimpinan pada instansi bersangkutan. Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi ASN sangat bergantung pada komitmen pimpinan. Aparatur Sipil Negara harus memiliki etos kerja yang baik, tidak hanya sekedar melaksanakan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara juga harus menjalankan kode etik yang sudah disumpahkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Bahwa hukuman disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Bahwa upaya hukum preventif dan represif disiplin pegawai terhadap aparatur sipil negara pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah pengawasan secara langsung yang dilakukan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selain apel pagi juga melalui kunjungan/inspeksi mendadak serta mengecek langsung. Mengecek langsung ini tidak hanya melihat namun bisa didengar melalui udara atau lewat telepon. Sedangkan pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung, biasanya dilakukan secara rutin, berkala dan mendadak.
MOHAMMAD EFENDI
2024 · Book · Open Access
Pergeseran hukum terhadap pencatatan kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pengaturan mengenai pencatatan kelahiran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut UU Adminduk. Adapun rumusan masalah yang ingin diteliti oleh penulis adalah sebagai berikut: Status kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau); Kekuatan hukum akta kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis, yakni menggunakan data sekunder seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum, dan dapat berupa hasil karya ilmiah. Bahwa status kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat menurut Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan Pasal 43 jo. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya; Kepastian hukum akta kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat ialah bahwa pencatatan kelahiran anak tersebut harus tetap dicatatkan, baik dari pasangan perkawinan yang tercatat maupun perkawinan tidak tercacat. Pecatatan akta kelahiran dari perkawinan tidak tercatat dapat dilakukan pencatatanya dengan atas nama ibu kandung. Pencatatan kelahiran tersebut juga dapat dimintakan oleh anggota keluarga lain atau orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut dengan syarat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM).
NOVELIANTONER
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan mengetahui dan menganalisis pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum akan dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode argumentasi kualitatif terhadap bahan – bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau belum memiliki suatu kebijakan khusus mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan permukiman telah secara tegas memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah tentang perumahan dan kawasan permukiman kumuh. Pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, melalui: (a) pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan permukiman kumuh dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat; (b) peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi: penetapan lokasi, pola penanganan; dan (c) Peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas permukiman dilakukan pada tahap penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Kawasan Permukiman Kumuh sebagai dasar hukum pengaturan untuk mengantisipasi atau mencegah permukiman kumuh dan perumahan kumuh baru.
JULIUS
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Lembaga Adat memegang peranan penting dalam masyarakat hukum adat. Karena itu pemerintah daerah menjadikan lembaga adat sebagai mitra dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Lembaga Adat Dayak Kenyah sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menyelesaikan berbagai sengketa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bentuk penyelesaian sengketa yang digunakan Lembaga Adat Dayak Kenyah di Kabupaten Malinau. Dan upaya-upaya pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga adat sebagai mitra penyelesaian sengketa di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Bentuk penyelesaian sengketa Lembaga Adat Dayak Kenyah melalui pendekatan adat merupakan alternatif penyelesaian sengekta yang terjadi dalam masayarakat, khususnya dalam masyarakat Dayak Kenyah di Kabupaten Malinau dan merupakan bentuk penyelesaian sengketa secara damai yang diperankan oleh lembaga adat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kerukunan, keharmonisan dan keseimbangan kehidupan masyarakat. Dalam realitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Malinau telah banyak sengketa diselesaikan secara adat dan ini efektif merukunkan kehidupan masyarakat. Kalau ini bisa lebih efektif dilaksanakan sehingga akan bisa mengurangi beban kerja peradilan formal. Untuk ini perlu dibangun kesepahaman dan kebersamaan untuk mendorong lebih berfungsinya lembaga adat dalam penyelesaian sengketa dan upaya-upaya pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga adat sebagai mitra penyelesaian sengketa di Kabupaten Malinau melalui beberapa kebijakan. Kebijakan pertama adalah membuat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Melalui Peraturan daerah ini, lembaga adat diakui sebagai mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Upaya berikutnya adalah melalui Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat. Melalui Peraturan Bupati ini lembaga adat dibina dan diberdayakan oleh Pemerintah Kabupaten. Dan upaya ketiga dari Pemerintah Kabupaten Malinau memperkuat lembaga adat adalah memberikan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau. Kata Kunci, Lembaga Adat,Mitra, Sengketa Pemerintah Daerah
DANIEL
2024 · Book · Open Access
Judul Tesis ini adalah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat di Kecamatan Malinau Utara. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yakni peran Satlinmas dalam kehidupan masyarakat, dilihat dari Pasal 87 Perda Kab. Malinau Nomor 5 Tahun 2020 dan Upaya Pemerintah Kecamatan Malinau Utara dalam penyelenggaraan Trantibum. Metode penelitian hukum ini yakni yuridis empiris, dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah melakukan observasi/pengamatan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa peran Satlinmas dalam kehidupan masyarakat, dilihat dari Pasal 87 Perda Kab. Malinau Nomor 5 Tahun 2020 sudah cukup baik, khususnya dalam memimalisir pelanggaran hukum/krimintalitas, namun dalam pelaksanaannya masih kurang maksimal karena tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai serta jumlah anggota Satlinmas yang ada masih terbatas dengan kondisi luasnya wilayah yang harus dijaga, dan SDM (Sumber Daya Manusia) dari segi usia yang sudah cukup tua dan kurang produktif, ditambah ada anggota Satlinmas yang tidak aktif melaksanakan tugas, hal ini karena tidak adanya aturan dan ketentuan yang tegas dalam menyaring secara ketat akan rekrutmen anggota Satlinmas, agar didapatkan anggota Satlinmas dengan usia yang masih produktif (muda) dan memiliki kualitas kerja yang baik. Sedangkan Upaya Pemerintah Kecamatan Malinau Utara dalam penyelenggaraan Trantibum juga sudah cukup baik, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala dalam optilamisasi pengawasan kepada anggota Satlinmas yang ada, karena kurangnya staf pada Seksi Trantibum Kecamatan Malinau Utara yang hanya berjumlah 4 (empat) orang, serta tidak adanya kendaraan operasional yang dapat mendukung kegiatan pengawasan terhadap anggota Satlinmas di lapangan, sehingga perlu adanya penambahan personil pada Seksi Trantibum dan diberikan kendaraan operasional untuk pengawasan di lapangan. Kata Kunci : Satlinmas, Trantibum, Kriminalitas.
OFREN
2024 · Book · Open Access
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara secara eksplisit mengatur bahwa ASN yang hukum penjara karena melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat. Namun demikian implikasi dari pemberhentian tidak dengan hormat menimbulkan ketidak adilan. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana aspek keadilan dari pemberhentian tidak dengan hormat seorang PNS. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; pertama; Dasar pertimbangan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lndonesia, dan kedua; Prisip Keadilan dari pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Dasar Pertimbangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil di Indonesia karena telah Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yaitu melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai. Dan prisip keadilan dari pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil diperoleh kesimpulan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sangat berdampak kepada keberlangsungan kehidupan seorang PNS beserta keluarganya karena pemberhentiannya mengakibatkan kehilangan kedudukan dan status sebagai PNS serta kehilangan jaminan atas pensiun. Jaminan pensiun merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada PNS yang telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah dan merupakan jaminan di hari tua. Meskipun PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat telah mengabaikan kewajibannya serta melanggar kode etik dan kode perilaku sebagai PNS dikarenakan faktor-faktor tertentu, tetapi PNS tersebut sebelumnya telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah. Sebagai bagian dari aparatur negara telah mengabdikan dirinya kepada negara untuk membantu menyelenggarakan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
FAISAL AJI DHARMA
2024 · Book · Open Access
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Adat Pa’ Kinayeh Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah pengakuan hukum terhadap hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di Wilayah Adat Pa’Kinayeh Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau dari Pemerintahan Daerah dan Pusat dan Bagaimanakah implementasi pengakuan hukum hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di Wilayah Adat Pa’Kinayeh Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Kemudian ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat. Implementasi pengakuan hukum hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di Wilayah Adat Pa’Kinayeh ditandai dengan di terbitkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, baik kebijakan yang mengakui masyarakat hukum adat tertentu maupun kebijakan yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat secara umum di tingkat kabupaten menunjukkan bahwa implementasi pengakuan hukum hak ulayat termasuk ahli waris masyarakat hukum adat di wilayah adat pa’kinayeh kecamatan mentarang hulu kabupaten malinau menandakan adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang dibuktikan dengan eksisnya masyarakat hukum adat pa’kinayeh kecamatan mentarang hulu kabupaten malinau.
CHRISTIAN
2024 · Book · Open Access
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Kewenangan kepolisian berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana, dan menganalisis nilai keadilan substantif dalam ruang lingkup Restorative Kepolisian oleh Polres Malinau. Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan inventarisasi bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan analisis terhadap bahan hukum dilakukan melalui proses penalaran hukum yang logis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan kepolisian berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana merujuk pada wewenang yang diberikan kepada aparat kepolisian untuk menentukan langkah-langkah penegakan hukum yang tepat dalam suatu kasus kriminal. Restoratif memberikan kebebasan kepada polisi untuk membuat keputusan yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi, termasuk dalam hal menyelesaikan tindak pidana. Nilai keadilan substantif dalam restoratif kepolisian mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh aparat kepolisian secara substansial adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Ini melibatkan pertimbangan terhadap berbagai faktor, seperti konteks sosial, budaya, dan ekonomi dari kasus-kasus yang dihadapi oleh kepolisian. Penerapan kewenangan kepolisian dalam konteks keadilan restoratif membutuhkan pendekatan yang holistik, berorientasi pada hubungan, dan berbasis pada kebutuhan individu dan komunitas. Ini memerlukan komitmen dari polisi untuk mengubah budaya organisasi dan memperluas pandangan mereka tentang peran mereka dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat di Polres Kabupaten Malinau.
RISMA ANDINI
2024 · Book · Open Access
Kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Tujuan penelitian ini adalah ingin menganalisis prinsip keseimbangan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau serta kedudukan para pihak dalam kontrak kerja sama antar pemerintah daerah dengan pihak swasta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa antara pemerintah daerah selaku pengguna barang/jasa dengan pihak swasta selaku penyedia barang/jasa memiliki posisi yang seimbang. Para pihak yang terlibat dalam kontrak memiliki kedudukan atau posisi yang seimbang, tidak ada yang mendominasi, dan juga para pihak memiliki posisi tawar yang seimbang, baik dari kedudukan para pihak, kepentingan maupun hak dan kewajiban para pihak. Prinsip keseimbangan yang merupakan salah satu asas dalam hukum kontrak belum dapat diimplementasikan secara baik dalam kontrak untuk kepentingan pemerintah. Kedudukan hukum para pihak dalam kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa antar pemerintah daerah dengan pihak swasta, dimana pemerintah berkedudukan sebagai pihak yang membutuhkan barang dan atau jasa sekaligus pemberi pekerjaan atau proyek, sementara pihak swasta berkedudukan sebagai penyedia barang dan atau jasa. Dalam kontrak ini, pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan, kedudukannya dalam kontrak merupakan subjek hukum badan hukum publik. Sementara itu, pihak swasta kedudukannya sebagai subjek hukum perdata sangat lemah. Perbedaan kedudukan hukum para pihak juga berpengaruh terhadap jenis kontraknya dan juga peraturan yang digunakan sebagai dasarnya. Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah memamg merupakan bentuk kontrak yang sepesifik.
FERRY HERIAN FURET
2024 · Book · Open Access
Abstrak Sengketa konstruksi merupakan bagian dari sengketa bisnis.Arbitrase merupakan salah satu model pilhan penyelesaian sengketa konstruksi. Dalam penelitian ini, digunakan tipe penelitian hukum normative, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menjelaskan kedudukan para pihak dalam kontrak kerja jasa konstruksi antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia jasa Konstruksi serta menjelaskan model penyelesaian sengketa jasa konstruksi antara pemerintah daerah dengan penyedia jasa konstruksi. Setelah melakukan penelitian ditemukan bahwa dalam kontrak konstruksi keduduksn para pihak setara dan seimbang, dimana para pihak berupaya untuk menjaga agar hak dan kepentingannya dilindungi oleh hukum. Para pihak yang terlibat dalam kegiatan kontrak jasa konstruksi masing-masing diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuataan rancangan kontrak dan mempelajarinya untuk kemudian disepakati dan dilaksanakan. Namun dalam praktek, kedudukan pengguna barang jasa dengan penyedia jasa konstruksi sering dalam keadaan tidak seimbang, pengguna barang jasa konstruksi sering berada dalam kedudukan yang lebih kuat, sedangkan penyedia jasa konstruksi berada dalam kedudukan yang lemah sehingga cenderung menuruti syarat yang diajukan oleh pengguna jasa. Sedangkan model penyelesaian sengketa jasa konstruksi antara pemerintah daerah dengan penyedia jasa konstruksi salah satunya melalui arbitrase. Penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase didasarkan pada klausula arbitrase dan perjanjian arbitrase yang dibuat sebelum atau setelah timbulnya sengketa. Perjanjian arbitrase dan klausula arbitrase dalam kontrak kerja konstruksi merupakan perjanjian yang dibuat oleh pihak berdasarkan kesepakatan. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda serta asas itikad baik yang termuat dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan syarat sahnya suatu perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian arbitrase tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
MAKSUWEL
2024 · Book · Open Access
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Ketentuan Masuk Jam Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Bagaimanakah Efektivitas PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS terhadap penegakan disiplin masuk jam kerja di lingkungan sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dan Apakah Faktor-Faktor yang mempengaruhi Efektivitas PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS terhadap penegakan disiplin masuk jam kerja di lingkungan sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan perilaku disiplin pegawai di Lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau menghasilkan kesimpulan bahwa perilaku kedisiplinan pegawai yang tergolong sebagai ASN atau PNS telah menjalankan segala bentuk tugas dengan baik dan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan. Selain itu penerapan kedisiplinan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah berjalan efektif sesuai dengan peraturan yang ada walaupun belum optimal, yaitu ketentuan hukuman disiplin yang terdapat di dalamnya kurang dapat memberikan pembinaan terhadap PNS dan Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau adalah sebagai berikut: 1) Faktor Pendukung, yang terdiri dari: a. Faktor Aturan (Hukum), b. Sarana dan Prasarana, c. Penghargaan terhadap Pegawai Negeri Sipil. 2)Faktor Penghambat anatara lain : a. Kesadaran Pegawai Negeri Sipil, dan b. Faktor Anggran. Kata Kunci: Penegakan Disiplin, PNS, Efektifitas. ABSTRACT This research aims to determine the enforcement of civil servant discipline regarding the provisions for entering working hours based on Government Regulation Number 94 of 2021 within the Regional Government of Malinau Regency. Based on the background, the two issues raised in this research are, What is the effectiveness of PP Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline in enforcing discipline during working hours within the Malinau Regency Regional Government secretariat and what are the factors that influence the effectiveness of PP 94 of 2021 concerning Civil servant discipline regarding enforcing discipline is included in working hours within the secretariat of the Malinau Regency Regional Government. This research uses a normative legal research type, with the approaches used being a statutory approach, a conceptual approach and a case study. Based on the research results, it shows that the effectiveness of implementing employee disciplinary behavior in the Malinau Regency Regional Government Secretariat environment results in the conclusion that the disciplinary behavior of employees classified as ASN or PNS has carried out all forms of duties well and worked in accordance with the tasks and functions assigned. Apart from that, the application of discipline which refers to Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline and State Civil Service Agency Regulation Number 6 of 2022 concerning Implementing Regulations of Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline has been carried out effectively in accordance with existing regulations even though not yet optimal, namely that the disciplinary punishment provisions contained therein are not able to provide guidance to civil servants and the factors that influence the implementation of enforcement of civil servant discipline within the Malinau Regency Regional Government Secretariat are as follows: 1) Supporting Factors, which consist of: a . Regulatory (Legal) Factors, b. Facilities and Infrastructure, c. Appreciation for Civil Servants. 2) Inhibiting factors include: a. Civil Servant Awareness, and b. Budget Factor. Keywords: Enforcement of Discipline, Civil Servants, Effectiveness.
ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI
2024 · Book · Open Access
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Anak. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Bagaimanakah Penerapan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak dan Bagaimana Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak merupakan implementasi sistem dalam restorative jusctice untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal. Pelaksanaan diversi bahwa pelaksanaan diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana yang adil dengan penekanan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan yang bersifat pembalasan. Selain itu diversi merupakan bentuk pemidanaan yang beraspek pendidikan terhadap anak. Konsep Diversi yang Ideal dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak adalah dengan menggunakan metode 1) Diversi Dengan Bentuk Kebijakan Depenalisasi yang merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau “Alternative Dispute Resolution” dengan model Informal mediation, Traditional village or tribal moots, Victim-offender mediation, Reparation negotiation programmes, Community panels or courts, dan Family and community group conferences. 2) Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) yang merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integrasi pelaku disatu sisi dan korban serta masyarakat disisi lain sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali kepada pola hubungan baik masyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
HARIYANTO
2024 · Book · Open Access
Untuk mewujudkan konstruksi hukum yang dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum serta penjaminan hak-hak yang dimiliki setiap warga negara, diperlukan adanya peraturan yang dijasikan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Hasil peraturan perundang-undangan yang baik akan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadapnya. Dasar hukum proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan implikasi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Terhadap Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Kabupaten Malinau. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang terkait dengan konsep harmonisasi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Terhadap Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Kabupaten Malinau. Implikasi hukum peraturan pengganti Undang-Undang Cipta Kerja terhadap peraturan daerah tentang penanaman modal Kabupaten Malinau adalah sering terjadi tidak sinkronnya peraturan antara pusat dan daerah yang dapat menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam berbagai hal. Sering terjadi kesulitan investasi disebabkan karena sulitnya perizinan yang disebabkan oleh berbagai peraturan yang tumpang tindih dan sinkron antarpemerintah pusat dan daerah. Problematika harmonisasi Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja terhadap peraturan daerah tentang penanaman modal Kabupaten Malinau adalah salah satu asas dalam sumber hukum belum dimasukkan. Salah satu penyebabnya adalah sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem Civil Law. Adanya gagasan Undang-undang Omnibus di Indonesia menjadi salah satu upaya untuk mengatasinya asalkan diberikan ruang dan fondasi hukum.
HERNA PAWARA
2024 · Book · Open Access
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan perencanaan Daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Pengaturan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah; dan Urgensi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; Pengaturan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Pengaturan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah mencakup antara lain ; Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah; dan urgensi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah telah merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mencakup penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik Kata Kunci, Urgensi, partisipasi masyarakat, pembangunan daerah.