Abstrak
ABSTRAK Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara.Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan bentuk pemenenuhan hak kesehatan masyarakat. Pemerintah bertanggungjawab atas pemenuhak hak Kesehatan masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah dalam penangan covid 19 dan bentuk tanggung jawab rumah sakit daerah dalam pemenuhan hak kesehatan dalam masa pandemi covid 19 Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian huukum normativ dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit daerah dalam penangan Covid 19 sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia pada bidang kesehatan. Rumah sakit sebagai bagian dari garda terdepan penanganan Covid-19. Maka rumah sakit secara garis besar harus memenuhi sejumlah kewajiban dalam hal (1) pemenuhan informasi, (2) pemenuhan tenaga medis yang aktif, (3) pemenuhan fasilitas, (4) pemenuhan standar pelayanan medis serta (5) menghormati hak pasien dan perlindungan staff medis. Dan bentuk tanggung jawab rumah sakit dalam pemenuhan hak kesehatan dalam masa pandemi covid 19 dalam rangka melindungi warga negara. Rumah sakit sebagai representasi Pemerintah, maka Pemenuhan hak kesehatan dilakukan dengan cara penyembuhan dan pencegahan. Pelayanan kesehatan meliputi aspek jaminan sosial atas kesehatan, sarana kesehatan yang memadai, tenaga medis yang berkualitas, dan pembiayaan pelayanan yang terjangkau oleh masyarakat. Kata Kunci: Hak Pelayanan Kesehatan, Tanggungjawab, Covid-19