Abstrak
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara secara eksplisit mengatur bahwa ASN yang hukum penjara karena melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat. Namun demikian implikasi dari pemberhentian tidak dengan hormat menimbulkan ketidak adilan. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana aspek keadilan dari pemberhentian tidak dengan hormat seorang PNS. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; pertama; Dasar pertimbangan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lndonesia, dan kedua; Prisip Keadilan dari pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Dasar Pertimbangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil di Indonesia karena telah Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yaitu melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai. Dan prisip keadilan dari pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil diperoleh kesimpulan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sangat berdampak kepada keberlangsungan kehidupan seorang PNS beserta keluarganya karena pemberhentiannya mengakibatkan kehilangan kedudukan dan status sebagai PNS serta kehilangan jaminan atas pensiun. Jaminan pensiun merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada PNS yang telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah dan merupakan jaminan di hari tua. Meskipun PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat telah mengabaikan kewajibannya serta melanggar kode etik dan kode perilaku sebagai PNS dikarenakan faktor-faktor tertentu, tetapi PNS tersebut sebelumnya telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah. Sebagai bagian dari aparatur negara telah mengabdikan dirinya kepada negara untuk membantu menyelenggarakan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.