Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan perencanaan Daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Pengaturan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah; dan Urgensi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; Pengaturan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Pengaturan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah mencakup antara lain ; Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah; dan urgensi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah telah merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mencakup penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik Kata Kunci, Urgensi, partisipasi masyarakat, pembangunan daerah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH2024 · oai:ais:library-item:29532