Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF KEPOLISIAN (Studi Kasus Di Polres Malinau)

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Kewenangan kepolisian berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana, dan menganalisis nilai keadilan substantif dalam ruang lingkup Restorative Kepolisian oleh Polres Malinau. Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan inventarisasi bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan analisis terhadap bahan hukum dilakukan melalui proses penalaran hukum yang logis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan kepolisian berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana merujuk pada wewenang yang diberikan kepada aparat kepolisian untuk menentukan langkah-langkah penegakan hukum yang tepat dalam suatu kasus kriminal. Restoratif memberikan kebebasan kepada polisi untuk membuat keputusan yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi, termasuk dalam hal menyelesaikan tindak pidana. Nilai keadilan substantif dalam restoratif kepolisian mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh aparat kepolisian secara substansial adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Ini melibatkan pertimbangan terhadap berbagai faktor, seperti konteks sosial, budaya, dan ekonomi dari kasus-kasus yang dihadapi oleh kepolisian. Penerapan kewenangan kepolisian dalam konteks keadilan restoratif membutuhkan pendekatan yang holistik, berorientasi pada hubungan, dan berbasis pada kebutuhan individu dan komunitas. Ini memerlukan komitmen dari polisi untuk mengubah budaya organisasi dan memperluas pandangan mereka tentang peran mereka dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat di Polres Kabupaten Malinau.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF KEPOLISIAN (Studi Kasus Di Polres Malinau)2024 · oai:ais:library-item:29537