2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Upaya percepatan penurunan AKI salah satunya adalah melaksanakan asuhan Continuity of Care. Continuity of Care adalah pelayanan yang dicapai ketika terjalin hubungan terus-menerus antara ibu hamil dan bidan. Sebagai bidan, diharapkan mampu memberikan perawatan kebidanan komprehensif mulai dari perawatan kehamilan, persalinan, bayi baru lahir, dan nifas. Asuhan komprehensif yang diberikan pada Ny. D G2P1A0 adalah melakukan kunjungan kehamilan 1 kali pada usia kehamilan 38 minggu. Dari pemeriksaan fisik yang didapatkan hasil normal, dan pemeriksaan laboratorium 12.0 gr/dl sehingga Ny. D tidak mengalami anemia. Asuhan persalinan Ny. D tanggal 13 mei 2022 pukul 06:37 WITA dengan usia kehamilan 40 minggu, Kala I berlangsung selama 1 jam 30 menit, Kala II berlangsung selama 7 menit, Kala III berlangsung selama 7 menit, Kala IV berlangsung selama 2 jam. Tidak terjadi penyulit serta tidak ditemukan adanya permasalahan serta tidak adanya kesenjangan. Kunjungan pada bayi baru lahir dilakukan 1 kali pada tanggal 13 mei 2022 dari pemeriksaan fisik yang dilakukan didapatkan hasil normal, berjenis kelamin perempuan, berat badan 2.500 gram, panjang badan 47 cm, dan tidak ada kelainan. Kunjungan masa nifas dilakukan 1 kali pada tanggal 13 mei 2022 berjalan dengan baik dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, tinggi fundus uteri, kontraksi rahim, proses laktasi, dan pengeluaran lochea yang semuanya termasuk dalam batas fisiologis, sehingga dinyatakan tidak ada kesenjangan.
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian bermaksud menjawab pertanyaan terkait Tindak Pidana Pemalsuan Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia. Pertama, Jamu atau bisa di sebut juga dengan obat tradisional yang mengandung bahan kimia termasuk dalam kategori obat palsu yang dapat dijatuhi sanksi Pidana, sanksi Perdata dan sanksi Administrasi. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemalsuan Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia yaitu terletak pada pribadi, perorangan dan korporasi. Skripsi ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam Skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan perundang-undang lainnya yang relevan dan sesuai dengan tema yang diangkat oleh peneliti. Bahan Hukum Sekunder diperoleh dari jurnal hukum, serta referensi terkait, hasil penelitian dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, bentuk dari Pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Undang-undang 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Yang mana pertanggungjawaban pemalsuan Obat tradisonal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.