Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: surat persetujuan berlayar
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEWENANGAN KSOP KELAS III PELABUHAN TARAKAN DALAM MEMBERIKAN SANKSI KEPADA KAPAL ANGKUTAN LAUT YANG TIDAK MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR MENURUT TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008

2024•

Tujuan Penelitian: Untuk menganalisis dasar kewenangan KSOP Kelas III Pelabuhan Tarakan dalam memberikan sanksi kepada kapal angkutan laut yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar menurut tinjauan undang-undang nomor 17 tahun 2008. Untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum yang mendasari kewenangan KSOP Kelas III Tarakan dalam memberikan sanksi kepada kapal angkutan laut yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar menurut tinjauan undang-undang nomor 17 tahun 2008. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Dasar argumentasinya untuk menetapkan penulisan ini sebagai tipe penelitian hukum normatif, yakni penulis hendak menganalisis dasar normatif kewenangan KSOP Pelabuhan Kelas III Tarakan dalam pemberian sanksi bagi kapal yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan berlayar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar kewenangan KSOP Kelas III Pelabuhan Tarakan dalam memberikan sanksi kepada kapal angkutan laut yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, terutama dalam konteks memberikan sanksi kepada kapal yang tidak dilengkapi dengan SPB, dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan, maka kertentuan ini sesungguhnya merupakan dasar teknis operasional bagi (KSOP) Kelas III Tarakan untuk menjatuhkan sanksi tersebut dalam konteks wilayah teknis pekerjaannya. Sedanghkan menurut tinjauan menurut tinjauan undang-undang nomor 17 tahun 2008, yaitu diatur dalam Pasal 209 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga apabila sebuah kapal tidak dilengkapi dengan SPB, menurut pasal 2017 Ayat (1) undang-undang tersebut, dalam hal ini pihak KSOP Klas III Tarakan dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kapal yang tidak dilengkapi SPB. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 telah menetapkan beberapa prinsip hukum yang mendasari KSOP Klas III Tarakan untuk memberikan sanksi kepada kapal yang tidak dilengkapi SPB. Ketentuan ini dapat dicermati dalam pasal 2, yaitu asas manfaat, asas adil dan merata tanpa diskriminasi, asas kepentingan umum, dan asas tegaknya hukum.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Terhadap Kapal Yang Melakukan Tindak Pidana Pelayaran Tanpa Surat Persetujuan Berlayar

2022•

Kasus yang sering terjadi khususnya diperairan Tarakan, ini sering terjadi, padahal dalah hal ini surat persetujuan sangatlah penting tapi tetapi kenyataannya masih saja terdapat kapal – kapal yang tidak dibekali atau memiliki surat- surat dalam berlayar, Beberapa ditemukan adanya ditemukan terjadinya kecelakan laut, maupun membawa barang illegal lainnya, dalam hal ini peran syahbandar sangat penting, baik dalam memberikan surat kelaiklautan kapal, ijin berlayar, keselamatan dan keamanan, serta seluruh kegiatan pelayaran. Padahal ini sangat merugikan karena selain melanggar dan dapat di hukum, dan terlebih lagi jika membawa barang illegal dan kapal tidak layak laut maka sangat berakibat pada kelangsungan hidup makhluk laut karena pencemaran. Untuk mengetahui yang harus bertanggung jawab jika berlayar tidak sesuai dengan kelaiklaut dan tidak membawa dokumen. Untuk membantu dan menjawab permasalahan yang terjadi, digunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu pendekatan yang menealaah undang -undang yang berkaitan dengan isu hukum yang terkait pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang di lakukan pada pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum dan pendekatan kasus yaitu pendekatan yg dilakukan dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang di hadapi. Dalam kaitannya dengaan tindak pidana berlayar tanpa surat persetujuan berlayar ini karena kebanyakan menyelundupkan barang illegal atau penumpang gelap dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 219 ayat (1) yaitu, sudah mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail