Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: saksi korban
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Kasus Putusan NO. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar). Pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan pada putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar. Kedua, kapan status anak dapat dikatakan sebagai saksi korban tindak pidana pencabulan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis secara kepustakaan mengenai ketentuan perundang-undangan, asas hukum dan doktrin hukum. Seluruh data yang diproleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar telah cermat memeriksa dan mengadili anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Hakim yang menangani kasus ini, maka dasar pertimbangan Hakim dalam kasus pencabulan ini sudah sesuai dengan dasar pemidanaan dengan pertimbangaan hakim secara yuridis (dakwaan dan pembuktian) maupun non yuridis (hal-hal yang meringankan dan memberatkan) sesuai ketentuan KUHAP. Namun berdasarkan hasil analisis penulis terkait pertimbangan oleh Hakim, penulis berpikir bahwa Hakim masih kurang melihat dan mendalami faktor latar belakang ABH serta Hakim kurang mengulik lebih dalam fakta dan keterangan dari ABH (awal mula terjadinya persetubuhan). Selanjutnya kapan status anak dapat dikatakan sebagai saksi korban narasumber menjelaskan lebih jelas apabila sudah diketahui dengan benar bahwa si Anak ini sudah dipastikan sebagai korban pelaku tindak pidana. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang secara spesifik mengatur tentang anak sebagai saksi korban. Namun, MK telah mengeluarkan beberapa putusan yang terkait dengan definisi saksi dan perlindungan anak dalam proses peradilan pidana yang dapat relevan dengan kedudukan anak sebagai saksi korban, seperti Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Anak Sebagai Saksi Korban Tindak Pidana Asusila

2024•

Tindak pidana asusila merupakan salah satu contoh dari perilaku menyimpang, keberadaan nilai yang begitu menentukan sikap atau perilaku seseorang ini bersifat abstrak dikarenakan wujud dan bentuk dari nilai itu sendiri sudah merupakan anugerah dari Tuhan yang maha kuasa. Namun demikian, meskipun bersifat abstrak tidak berarti keberadaan nilai ini tidak dapat dipahami secara jelas atau tidak menentu. Pelaku kejahatan asusila ini biasanya hanya dilakukan oleh orang dewasa saja namun ternyata tidak hanya orang yang dewasa yang menjadi pelaku melainkan anak di bawah umur pun sudah menjadi pelaku kejahatan asusila di zaman yang modern ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi korban tindak pidana asusila dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian terhadap anak sebagai saksi korban tindak pidana asusila. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang merupakan penelitian hukum untuk menemukan, membedah, menganalisi dan menafsirkan aturan, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin, dan literatur-literatur hukum untuk menjawab isu hukum yang diteliti serta wawancara. Data yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dan Penasihat Hukum Pengadilan Negeri Tarakan mengenai kasus asusila yang telah terjadi dikota Tarakan. Hasil penilitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi korban tindak pidana asusila adalah anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pemerkosaan, penganiayaan fisik, verbal maupun psikis. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, menjadi dasar utama untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban asusila. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Penelitian ini juga menemukan bahwa aparat penegak hukum harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang berhadap dengan hukum khususnya anak yang menjadi korban

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail