Tinjauan Yuridis Anak Sebagai Saksi Korban Tindak Pidana Asusila
Tindak pidana asusila merupakan salah satu contoh dari perilaku menyimpang, keberadaan nilai yang begitu menentukan sikap atau perilaku seseorang ini bersifat abstrak dikarenakan wujud dan bentuk dari nilai itu sendiri sudah merupakan anugerah dari Tuhan yang maha kuasa. Namun demikian, meskipun bersifat abstrak tidak berarti keberadaan nilai ini tidak dapat dipahami secara jelas atau tidak menentu. Pelaku kejahatan asusila ini biasanya hanya dilakukan oleh orang dewasa saja namun ternyata tidak hanya orang yang dewasa yang menjadi pelaku melainkan anak di bawah umur pun sudah menjadi pelaku kejahatan asusila di zaman yang modern ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi korban tindak pidana asusila dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian terhadap anak sebagai saksi korban tindak pidana asusila. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang merupakan penelitian hukum untuk menemukan, membedah, menganalisi dan menafsirkan aturan, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin, dan literatur-literatur hukum untuk menjawab isu hukum yang diteliti serta wawancara. Data yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dan Penasihat Hukum Pengadilan Negeri Tarakan mengenai kasus asusila yang telah terjadi dikota Tarakan. Hasil penilitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi korban tindak pidana asusila adalah anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pemerkosaan, penganiayaan fisik, verbal maupun psikis. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, menjadi dasar utama untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban asusila. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Penelitian ini juga menemukan bahwa aparat penegak hukum harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang berhadap dengan hukum khususnya anak yang menjadi korban