Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Wewenang
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM PERAN KEJAKSAAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bontang)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kejaksaan berwenang menangani kasus tindak pidana korusi yang belum ditagani oleh KPK atau Kepolisian, peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penegakan hukum khususnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang sangat penting, hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bontang dan pelaku tindak pidana korupsi tersebut telah dituntut di Pengadilan Tipikor Samarinda, serta diantaranya telah ditahan. Penelitian ini berjudul "Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana (studi kasus di Kejaksaan Negeri Bontang)". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis, pendekatan yuridis digunakan dalam usaha menganalisis data dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan aspek sosiologis dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kedua aspek tersebut oleh penulis kemudian diamati, diteliti, dan dianalisis dalam praktek pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Bontang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Bontang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset kekayaan tersangka, penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat-surat dan kiriman-kiriman melalui Jawatan-Pos dan telepon yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa, berwenang memasuki tempat atau rumah yang dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaan, melakukan pencekalan bagi tersangka yang melarikan diri. Dibidang penuntutan kejaksaan negeri Bontang berwenang menerima dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik, melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, membuat surat dakwaan, melaksanakan penuntutan di sidang Pengadilan Tipikor Samarinda. Kendala yang dialami Kejaksaan Negeri Bontang dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang, di bidang penyidikan kendala yang dihadapi berupa minimnya anggaran, konfimasi ahli yang lama, tersangka melarikan diri. Di bidang penuntutan kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bontang berupa terbatasnya ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif, saksi tidak hadir tepat waktu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kewenangan TNI Angkatan Laut Dalam Penegakan hukum tindak pidana pencurian ikan berdasarkan Undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ARDI ANSA NPM: 1640501080. Skripsi ini berjudul “Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Ikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia” dibawah arahan dan bimbingan Bapak Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum dan Bapak Mawardi Khairi, S.H., M.H Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kewenangan Tentara Indonesia Angkatan Laut dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pencurian ikan diwilayah perairan indonesia tertuang dalam Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, selain Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut masih terdapat institusi lain yang berwewenang dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pencurian ikan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kepolisian Republik Indonesia sehingga diperlukannya harmonisasi kewenangan antar lembaga. Penelitian ini diambil dengan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa TNI Angkatan Laut memiliki kewenangan untuk menindak pelaku pencurian ikan diwilayah perairan Indonesia. Dengan dasar Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Selain Undang-Undang tentang perikanan, TNI Angkatan Laut juga memiliki kewenangan artribusi yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses koordinasi antara tentara nasional indonesia, kepolisian republik indonesia, dan kementerian kelautan dan perikanan masihlah belum cukup untuk mengatasi pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah perairan indonesia. Dikarenakan nota kesepakatan bersama antara tentara nasional indonesia, kepolisian republik indonesia, dan kementerian kelautan dan perikanan tentang Standar Operasional dan Prosedur Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat Penyidikan hanya menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang, yang artinya kembali lagi terjadinya tarik menarik kewenangan antara lembaga atau instansi terkait. Kata kunci : Wewenang, Tentara Nasional Indonesia, Pencurian Ikan

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peralihan Aset Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Dalam Peyelenggaraan Pendidikan Menengah di Kota Tarakan

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

JIHAN APRIANI NPM: 1640501053. Skripsi ini berjudul “Peralihan Aset Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Dalam Peyelenggaraan Pendidikan Menengah di Kota Tarakan” dibawah arahan dan bimbingan Bapak Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H dan Bapak Mawardi Khairi, S.H., M.H. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di pemerintah kabupaten/kota, diambil alih oleh pemerintah provinsi. Adanya pelimpahan kewenangan berimplikasi pada peralihan aset daerah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan konkuren, khususnya aset daerah berupa tanah dan bangunan pendidikan menengah SMA/SMK. Ketentuan peralihan aset daerah berdasarkan Pasal 404 UU Pemda 2014 yang diberikan tenggang waktu 2 (dua) tahun semenjak Undang-Undang tersebut diundangkan. Saat ini di Kota Tarakan adanya tanah dan bangunan SMA/SMK yang belum dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yakni SMA Negeri 1 (satu) dan SMA Negeri 2 (dua) Kota Tarakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses peralihan dan faktor kendala peralihan aset daerah berupa tanah dan bangunan dalam peyelenggaraan pendidikan menengah SMA/SMK di Kota Tarakan. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data empiris yang dikumpulkan melalui kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan proses peralihan aset daerah berupa tanah dan bangunan pendidikan menengah SMA/SMK Kota Tarakan, proses peralihan dimulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Tarakan melakukan pencatatan dan inventarisasi aset. Data inventarisasi aset tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan, data inventarisasi aset tersebut direkapitulasi dan dituangkan dalam dokumen inventarisasi P3D sebagai draf lampiran berita acara serah terima (BAST). Dokumen inventarisasi P3D disampaikan kepada BPKAD Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukanya proses verifikasi dan validasi data inventarisasi P3D. Hasil verifikasi dan validasi dokumen inventarisasi ditetapkan menjadi lampiran berita acara serah terima (BAST). Selanjutnya, proses serah terima ditandai dengan penandatanganan oleh Gubenur Kalimantan Utara dan Walikota Kota Tarakan. Adapun faktor kendala peralihan aset berupa tanah dan bangunan SMA/SMK yaitu kendala inventarisasi aset, administrasi dan hutang.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail