Abstrak
JIHAN APRIANI NPM: 1640501053. Skripsi ini berjudul “Peralihan Aset Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Dalam Peyelenggaraan Pendidikan Menengah di Kota Tarakan” dibawah arahan dan bimbingan Bapak Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H dan Bapak Mawardi Khairi, S.H., M.H. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di pemerintah kabupaten/kota, diambil alih oleh pemerintah provinsi. Adanya pelimpahan kewenangan berimplikasi pada peralihan aset daerah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan konkuren, khususnya aset daerah berupa tanah dan bangunan pendidikan menengah SMA/SMK. Ketentuan peralihan aset daerah berdasarkan Pasal 404 UU Pemda 2014 yang diberikan tenggang waktu 2 (dua) tahun semenjak Undang-Undang tersebut diundangkan. Saat ini di Kota Tarakan adanya tanah dan bangunan SMA/SMK yang belum dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yakni SMA Negeri 1 (satu) dan SMA Negeri 2 (dua) Kota Tarakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses peralihan dan faktor kendala peralihan aset daerah berupa tanah dan bangunan dalam peyelenggaraan pendidikan menengah SMA/SMK di Kota Tarakan. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data empiris yang dikumpulkan melalui kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan proses peralihan aset daerah berupa tanah dan bangunan pendidikan menengah SMA/SMK Kota Tarakan, proses peralihan dimulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Tarakan melakukan pencatatan dan inventarisasi aset. Data inventarisasi aset tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan, data inventarisasi aset tersebut direkapitulasi dan dituangkan dalam dokumen inventarisasi P3D sebagai draf lampiran berita acara serah terima (BAST). Dokumen inventarisasi P3D disampaikan kepada BPKAD Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukanya proses verifikasi dan validasi data inventarisasi P3D. Hasil verifikasi dan validasi dokumen inventarisasi ditetapkan menjadi lampiran berita acara serah terima (BAST). Selanjutnya, proses serah terima ditandai dengan penandatanganan oleh Gubenur Kalimantan Utara dan Walikota Kota Tarakan. Adapun faktor kendala peralihan aset berupa tanah dan bangunan SMA/SMK yaitu kendala inventarisasi aset, administrasi dan hutang.