Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ARDI ANSA

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

Kewenangan TNI Angkatan Laut Dalam Penegakan hukum tindak pidana pencurian ikan berdasarkan Undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ARDI ANSA NPM: 1640501080. Skripsi ini berjudul “Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Ikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia” dibawah arahan dan bimbingan Bapak Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum dan Bapak Mawardi Khairi, S.H., M.H Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kewenangan Tentara Indonesia Angkatan Laut dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pencurian ikan diwilayah perairan indonesia tertuang dalam Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, selain Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut masih terdapat institusi lain yang berwewenang dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pencurian ikan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kepolisian Republik Indonesia sehingga diperlukannya harmonisasi kewenangan antar lembaga. Penelitian ini diambil dengan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa TNI Angkatan Laut memiliki kewenangan untuk menindak pelaku pencurian ikan diwilayah perairan Indonesia. Dengan dasar Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Selain Undang-Undang tentang perikanan, TNI Angkatan Laut juga memiliki kewenangan artribusi yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses koordinasi antara tentara nasional indonesia, kepolisian republik indonesia, dan kementerian kelautan dan perikanan masihlah belum cukup untuk mengatasi pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah perairan indonesia. Dikarenakan nota kesepakatan bersama antara tentara nasional indonesia, kepolisian republik indonesia, dan kementerian kelautan dan perikanan tentang Standar Operasional dan Prosedur Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat Penyidikan hanya menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang, yang artinya kembali lagi terjadinya tarik menarik kewenangan antara lembaga atau instansi terkait. Kata kunci : Wewenang, Tentara Nasional Indonesia, Pencurian Ikan